Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait sejumlah harta hingga aset miliknya serta sejumlah penerimaan fee dari proyek di Kabupaten Langkat.
Untuk diketahui, Terbit Rencana merupakan tersangka dalam kasus suap. Namun dalam pemeriksaan penyidik, ia dijadikan saksi untuk tersangka lainnya yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar.
"Terkait dengan soal harta benda dan aset milik saksi dan adanya dugaan jumlah penerimaan fee dari setiap proyek di Pemkab Langkat dan penggunaan uang dari hasil fee dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Dalam kasus ini, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.
Baca Juga: Periksa Eks Bupati Langkat Sitepu, KPK Dalami Soal Dugaan Bupati Terbit Rencana Atur Pemenang Proyek
Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp786 Juta.
Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kerangkeng manusia tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. Kekinian, Terbit Rencana sudah ditetapkan tersangka bersama sejumlah pihak oleh Polda Sumut.