Gaji Ke 13 dan Tukin PNS 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu

Selasa, 19 April 2022 | 12:32 WIB
Gaji Ke 13 dan Tukin PNS 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu
Ilustrasi gaji, Gaji Ke 13 Dan Tukin PNS 2022 Kapan Cair (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) secara resmi mengumumkan bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil), gaji ke-13 dan tukin (Tunjan Kinerja) akan segera cair. Kira kira gaji ke 13 dan tukin PNS 2022 kapan cair? Mari simak ulasannya berikut ini. 

Pertanyaan mengenai gaji ke 13 dan tukin PNS 2022 kapan cair terjawab dalam Konferensi Pers melalui kanal YouTube resmi Menteri Keuangan (16/4/2022). Dalam acara tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa rencana Pencairan THR, gaji ke 13 dan tukin PNS dimulai pada periode H-10 lebaran Idul Fitri 2022. 

Menkeu juga menambahkan, Kementerian/Lembaga dapat segera mengajukan SPM (Surat Perintah Pembayaran) ke KPPN mulai 18 April 2022. KPPN dapat mencairkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Jadwal gaji ke 13 dan tukin PNS 2022

Baca Juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Catat Jadwal Pencairannya Sebelum Lebaran

Gaji ke 13 dan tukin PNS 2022 kapan cair? Kemenkeu menyampaikan, pencairan THR, gaji ke 13, dan tukin akan dicairkan mulai periode H-10 lebaran Idul Fitri.

Kepastian perihal pencairan THR dan gaji ke 13 ini berlaku bagi seluruh ASN, Polri, TNI, ASN daerah, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima pensiun. Selain itu, pembayaran tukin (unjangan kerja) juga akan dilakukan sebesar 50 persen. 

Adapun tunjangan ini diberikan kepada ASN, TNI, serta Polri aktif yang mempunyai tunjangan kinerja. Dua tahun sebelumnya selama pandemi, para ASN hanya menerima THR berupa gaji pokok serta tunjangan melekat, tanpa adanya tukin. Kini, tukin akan kembali diberikan bersama dengan THR dan gaji ke 13 kepada para ASN.

Mengenai aturan THR PNS 2022 tentang ketentuan tambahan tukin 50 persen bagi para ASN ini telah ditandatangani secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi),  Rabu (13/4/2022).

Presiden Jokowi menyampaikan, hadirnya tukin ini sebagai bentuk penghargaan kepada aparat pusat/daerah atas kontribusinya dalam menangani Covid-19.

Baca Juga: PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Habis Lebaran

Presiden Jokowi juga menyebutkan, ketentuan lebih lanjut tentangi mekanisme pemberian THR, gaji ke-13 dan tukin ini, akan diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) yang bersumber dari APBN serta  Peraturan Kepala Daerah yang bersumber dari APBD.

Perlu diketahui juga bahwa selain ASN aktif, pemerintah juga menyampaikan akan memberikan bonus kepada seluruh TNI/Polri serta pensiunan PNS. 

Mengenai gaji ke 13 dan tukin PNS 2022 kapan cair, tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2021, ini dicairkan ada yang H-10 lebaran Idul Fitri dan ada juga yang diberikan H-5 sebelum lebaran Idul Fitri. 

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI