Suara.com - Presiden Jokowi sudah ketok palu tentang aturan pemberian THR kepada PNS untuk Lebaran tahun ini. Mski begitu, masih banyak yang bertanya-tanya, kapan THR PNS 2022 cair?
Menyadur situs resmi Kementerian Keuangan RI, pemerintah sudah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Lantas, kapan THR PNS 2022 cair?
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu (16/04).
Seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN yang menunjukkan pemulihan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan dengan penyesuaian.
Baca Juga: Begini Cara Atur THR Lebaran untuk Sedekah, Bayar Utang Hingga Nabung
THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannyaa. Hal yang menjadi pertanyaan, kapan THR PNS 2022 cair?
Untuk instansi pemerintah daerah, tunjangan kinerja yang diterima paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut jawaban atas pertanyaan kapan THR PNS 2022 cair.
Kapan THR PNS 2022 Cair?
Masih dari sumber yang sama, Sri Mulyani mengatakan pencairan THR rencanaya akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika THR belum dibayar pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dibayarkan setelah Idul Fitri.
Baca Juga: PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Habis Lebaran
Sedangkan Gaji ke-13 PNS akan cair bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri. Ada 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR tahun ini.
Sementara itu, anggaran dan penyaluran THR dilakukan oleh K/L dan memiliki alokasi Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Bagi ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK mendapat THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dengan alokasi Rp 15 triliun yang ditambah dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal setiap daerah.
Lalu THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total anggaran mencapai Rp 9 triliun.
Demikian penjelasan tentang kapan THR PNS 2022 cair. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini