Suara.com - Pengadilan anti-terorisme di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada enam pria dan hukuman penjara seumur hidup terhadap sembilan orang lainnya karena melakukan pembunuhan tanpa proses pengadilan terhadap seorang warga Sri Lanka, manajer sebuah pabrik, yang dituduh menghina Islam.
Pengadilan mengumumkan putusan itu pada Senin (18/4), menjatuhkan hukuman penjara "berat" kepada 72 tersangka tambahan masing-masing dua tahun. Sementara tersangka lainnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara, karena berperan dalam serangan massa yang fatal terhadap Priyantha Kumara pada Desember lalu.
Insiden tersebut terjadi di distrik industri Sialkot di provinsi Punjab, tempat Kumara bekerja sebagai manajer pengawas kualitas ekspor di sebuah pabrik perlengkapan olahraga selama 10 tahun, sebelum ia disiksa dan dibakar oleh ratusan rekan kerja serta aktivis lokal dari kelompok radikal Islam.
Pria yang dibunuh itu dituduh menodai dan menghapus poster bertuliskan nama Nabi Muhammad dari dinding pabrik, sebelum memberi tahu orang lain tentang tindakannya tersebut. Namun, penyelidik kemudian menyimpulkan bahwa tuduhan itu tidak berdasar dan Kumara dibunuh hanya karena meminta para pekerjanya agar mematuhi peraturan pabrik.
Baca Juga: Muncul Mosi Tidak Percaya, Parlemen Pakistan Copot Perdana Menteri Imran Khan
Pembunuhan brutal terhadap warga asing itu memicu kemarahan dan kecaman nasional, yang menuntut agar para pelaku digantung di depan umum. Kejadian itu mendorong pihak berwenang Pakistan untuk segera menangkap lusinan tersangka dan mengadili mereka.
Pengacara pembela, Israr Ullah mengatakan pengadilan khusus telah melakukan persidangan di dalam penjara di ibukota provinsi, Lahore, untuk alasan keamanan, sebelum mengumumkan putusan sidang pada Senin.
Pengeroyokan massal terhadap terduga penista agama adalah hal yang umum terjadi di Pakistan, namun serangan terhadap warga Sri Lanka itu merupakan serangan pertama dalam kasus tersebut yang terjadi pada warga asing.
Penistaan agama adalaha isu yang sangat sensitif di Pakistan, negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Hukum setempat mengatur pemberian hukuman mati dalam kasus penistaan agama, walaupun belum ada satupun terduga pelaku yang dijatuhi hukuman mati hingga saat ini karena putusan pengadilan yang lebih rendah biasanya digagalkan oleh peradilan yang lebih tinggi.
Para pengkritik telah meminta agar aturan hukuman mati tersebut diubah karena merasa aturan itu seringkali dimanfaatkan oleh kelompok agama fanatik untuk mengintimidasi kelompok agama minoritas di Pakistan. (Sumber: VOA)
Baca Juga: MA Tolak Pembubaran Parlemen Pakistan, Imran Khan Terancam Lengser