PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 9 Mei 2022, Pamekasan Dan Serang Masih Level 3

Selasa, 19 April 2022 | 09:33 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 9 Mei 2022, Pamekasan Dan Serang Masih Level 3
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan atau hingga 9 Mei 2022.

Hal tersebut terbuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nokor 22 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (18/4/2022).

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menjelaskan bahwa tidak banyak yang berubah dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini.

"Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap Level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM," kata Safrizal.

Baca Juga: PPKM Jakarta Makin Longgar, Kapasitas Penonton Bioskop Boleh 75 Persen

Selama dua pekan ke depak, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4.

Jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.

Kemudian, jumlah daerah yang berada di Level 2 turun dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah, dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah.

Dua daerah PPKM Level 3 itu antara lain Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur dan Kota Serang di Banten.

Perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Katedral Gelar Misa Jumat Agung Offline, Kapasitas 75 Persen Sesuai PPKM Level 2

Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI