Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjerat mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Vanessa Khong dan ayahnya kini terancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut Vanessa Khong dan Rudiyanto dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Vanessa Khong dan Sang Ayah Rudiyanto Pei Resmi Ditahan Terkait Kasus Binomo Indra Kenz
Kata dia, Vanessa Khong dan Rudiyanto, saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Penahanan dilakukan mulai pagi tadi seusai keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo dengan tersangka utama Indra Kenz.
"Penyidk menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," katanya.
Sebelum diperiksa dan akhirnya ditahan, Vanessa Khong dan Rudiyanto sempat mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Kamis (14/4) pekan lalu. Mereka kemudian meminta dijadwalkan kembali untuk diperiksa pada Senin (18/4) kemarin.
Dalam perkara ini, penyidik total telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka di antaranya; Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mantan Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Resmi Ditahan Terkait Kasus Penipuan Binomo