Suara.com - Kapasitas bioskop di Jakarta boleh diisi hingga maksimal 75 persen, sebelumnya 70 persen. Ini disebabkan Jakarta sudah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.
Dalam Inmendagri terbaru menggantikan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022 itu juga menambah kapasitas restoran, rumah makan atau kafe di area bioskop boleh menerima makan di tempat dengan kapasitas 75 persen.
Sebelumnya, kapasitas restoran atau kafe di area bioskop yang diizinkan maksimal 50 persen.
Selain itu, hanya pengunjung kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi maksimal dosis pertama.
Ketentuan aktivitas masyarakat lainnya masih tetap sama dengan aturan sebelumnya di antaranya kapasitas di mal, pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan masih 75 persen dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.
Aktivitas makan dan minum di warteg atau pedagang kaki lima kapasitasnya juga tetap 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.
Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen.
Restoran atau kafe dengan operasional yang dimulai petang hari yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB masih tetap sama untuk jumlah kapasitas pengunjung mencapai maksimal 50 persen.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, Jaktim dan Jaksel Akan Hujan Angin Disertai Petir
Pelonggaran sejumlah ketentuan dalam PPKM salah satunya di Jakarta itu mencermati terkendalinya kasus COVID-19 dan capaian vaksinasi tinggi.