Suara.com - Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang mudik pakai kendaraan dinas diterapkan di berbagai daerah. Hingga kini sudah 8 daerah yang menyatakan larangan itu di media.
Namun daerah itu mengizinkan ASN mudik sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Pusat telah menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Selain itu, libur Lebaran juga telah ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Berikut daftar daerah tersebut:
Baca Juga: Pemprov Riau Kumpulkan Mobil Dinas, Larang Pejabat Pakai saat Cuti Lebaran
1. Kota Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan tidak mengizinkan mobil dinas milik pemerintah daerah dipakai untuk melaksanakan mudik Lebaran 2022.
"Nanti segera kita keluarkan imbauan bahwa mobil dinas Pemkot Medan untuk kedinasan, bukan untuk mudik," kata dia di Medan, Sumatera Utara, Senin.
Pernyataan ini disampaikan dia, menanggapi aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Seperti tahun lalu, ia juga melarang penggunaan kendaraan dinas milik Pemkot Medan untuk ASN mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca Juga: Anggaran Tak Cukup, Dishub Kabupaten Bekasi Meniadakan Mudik Gratis
Presiden Joko Widodo telah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
"Dan imbauan ini bisa kita pantau. Pemantauannya bukan orangnya tidak boleh mudik, tapi kendaraannya yang tidak boleh dibawa mudik," tutur Bobby.
Ia mengatakan ASN di lingkungan Pemkot Medan yang menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dijatuhi sanksi.
"Sanksinya, nanti kita bicarakan dahulu," kata dia.
2. Kabupaten Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik Lebaran 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Senin, mengatakan ketentuan tersebut sesuai instruksi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, yakni larangan terhadap ASN menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.
"Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para ASN selama masa mudik guna memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jadi di tahun 2022 ini memang ASN dan masyarakat lainnya sudah dibolehkan dan bisa mudik Lebaran ke kampung halamannya," ujarnya.
Jika ditemukan ASN terbukti melanggar larangan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan, baik lisan maupun tulisan.
"Nanti kita lihat dulu unsur-unsurnya apakah mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang memperbolehkan masyarakat di daerah itu mudik Lebaran.
Namun, kata dia, dalam izin mudik ada beberapa catatan yang harus dipenuhi masyarakat, di antaranya sudah vaksinasi COVID-19 tahap tiga atau penguat.
"Dengan catatan yang mudik itu harus dilakukan atau mendapat vaksinasi 'booster' (penguat), dan ini sedang mulai proses pelayanan vaksin di setiap fasilitas kesehatan atau Satgas COVID-19 setempat," kata dia.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tertanggal 13 April 2022 disebutkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
3. Sulawesi Barat
Wakil Gubernur Sulawesi Barat Enny Anggraeni Anwar mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2022.
"Kalau bisa, sebaiknya tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran," katanya ditemui pada pengecekan jajanan berbuka puasa di Pasar Ramadhan Taman Lalu Lintas Kabupaten Mamuju, Senin.
Ia menyampaikan sejauh ini belum ada kebijakan khusus Pemprov Sulbar terkait dengan larangan menggunakan kendaraan dinas bagi ASN saat mudik Lebaran.
Namun, kata dia, setiap tahun ada larangan bagi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.
"Kalau dilarang, kasihan ASN mau pakai apa sampai di kampung halamannya. Jadi, kalau saya tidak melarang tetapi hanya mengimbau, kalau bisa dan masih ada jalan lain tidak usah menggunakan kendaraan dinas," kata dia.
Namun, tambahnya, jika terpaksa ASN harus menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka harus dijaga dan tidak digunakan untuk keperluan lain, seperti dipakai rekreasi dan hura-hura.
"Kami meminta agar kalau menggunakan kendaraan dinas mudik Lebaran, tidak dipamer-pamer kemudian dipakai untuk berkeliling dan berfoya-foya di kampungnya. Ini yang dilarang," kata Enny Anggraeni Anwar.
Terkait dengan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang menambah waktu libur.
"Kalau ini jelas aturannya. Jadi, kalau ada ASN yang menambah libur, maka tentu akan diberikan sanksi," kata dia.
Ia juga meminta ASN lingkup Pemprov Sulbar memanfaatkan masa libur Idul Fitri 1443 Hijriah dengan baik.
"Jadi silakan manfaatkan masa libur selama cuti bersama yang saya rasa waktunya cukup panjang. Tapi, jangan coba-coba memperpanjang waktu libur sebab pasti akan diberikan sanksi," kata dia.
4. Kabupaten Mojokerto
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat penggunaan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.
"Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan hukuman disiplin," katanya di Mojokerto, Jawa Timur, Senin.
Selain itu, kata dia, ASN diperbolehkan mudik jika telah mendapatkan vaksin dua kali dan vaksin penguat, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna menghindari terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
"Mari jaga kondisi dan lindungi diri maupun keluarga dari COVID-19, ingat pandemi masih ada, meskipun saat ini Kabupaten Mojokerto berada pada PPKM level 1, saya minta untuk tetap waspada dan jangan lengah," katanya.
Selain mengingatkan terkait dengan peraturan mudik Lebaran, orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini, mengingatkan kepada seluruh ASN Pemkab Mojokerto untuk selalu menjaga konsistensi dalam meningkatkan disiplin kerja melalui komitmen ketaatan mengikuti apel.
"Baik apel setiap hari maupun apel Korpri pada setiap bulan, karena disiplin adalah karakter dasar yang harus dimiliki seorang ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan sebentar lagi Kabupaten Mojokerto akan merayakan hari bersejarah yaitu Hari Jadi Ke-729 Kabupaten Mojokerto pada 9 Mei 2022.
"Sudah 729 tahun Kabupaten Mojokerto berdiri, mari kita bahu-membahu untuk membangun dan mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil, dan makmur," katanya.
Dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Mojokerto, kata dia, akan dilaksanakan lomba kebersihan untuk menjadi contoh dalam menjaga kebersihan lingkungan dimulai dari diri sendiri, lingkungan tempat tinggal, sampai lingkungan kerja.
"Maka saya ajak saudara sekalian untuk selalu menjaga kebersihan diri maupun lingkungan agar selalu dalam kondisi sehat dan bersih," ujarnya.
5. Kota Madiun
Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemda setempat menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin di Madiun, Senin mengatakan pemerintah pusat telah memberikan izin kepada masyarakat, tak terkecuali ASN, untuk melakukan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.
"Kegiatan mudik diperbolehkan bagi ASN Kota Madiun, asal tidak membawa mobil dinas," ujarnya.
Menurut dia, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Karenanya, ia memastikan selama libur Lebaran Tahun 2022, mobil dinas milik Pemkot Madiun tidak akan digunakan untuk perjalanan mudik. Namun demikian, mobil tersebut boleh digunakan apabila untuk operasional ketika ASN bertugas.
Haris menambahkan, menindaklanjuti keran mudik yang telah dibuka oleh pemerintah pusat, Pemkot Madiun telah menerbitkan SE Wali Kota Madiun Nomor 800/2000/401.201/2022 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 tertanggal 13 April 2022 yang mengatur tentang jadwal cuti bersama pada Lebaran tahun ini.
Hari libur nasional untuk Lebaran 2002 ditetapkan tanggal 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada Tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.
Ia menjelaskan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah cukup panjang pada tahun ini, sehingga kesempatan itu bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh ASN, meski harus bersiaga tugas jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Yang namanya pelayanan publik, walaupun libur, ya harus tetap jalan,” ujarnya.
6. Kota Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kota itu menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Senin.
Menurut dia, pemerintah pusat telah memberikan izin kepada masyarakat, tak terkecuali ASN, untuk melakukan mudik ke kampung halaman saat Lebaran. Namun begitu, kata dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Wali Kota Eri memastikan, selama libur Lebaran Tahun 2022, mobil dinas milik Pemkot Surabaya, Jawa Timur, tidak akan digunakan untuk perjalanan mudik. Namun demikian, mobil tersebut boleh digunakan apabila untuk operasional ketika ASN bertugas.
Dia menjelaskan, selama cuti dan libur Lebaran 2022, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN. Artinya, selama libur dan cuti lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas.
"Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh," kata dia.
7. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil melarang penggunaan mobil dinas dan kendaraan operasional dinas lainnya untuk mudik atau pulang ke kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/Lebaran 2022.
"Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Senin.
Dengan adanya larangan tersebut, Ridwan Kamil berharap pada momentum arus mudik tahun ini tak ada lagi mobil dinas yang pelat nomor merah dicat warna hitam.
"Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya," kata dia.
8. Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022.
"Kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik karena tidak sesuai dengan kegunaannya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Senin.
"Kendaraan dinas ini digunakan hanya untuk tugas kedinasan tidak untuk kegiatan pribadi," ia menegaskan.
Menurut dia, umumnya ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung telah memahami aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas.
"ASN sudah tahu aturannya kalau kendaraan dinas tidak dipakai untuk kegiatan pribadi dan diharapkan semua bisa mematuhinya," katanya.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi menggiatkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 menjelang masa mudik Lebaran.
"Kita berupaya mempercepat vaksinasi COVID-19, terutama untuk vaksin penguat, agar kasus COVID-19 tetap terkendali selama periode arus mudik ataupun arus balik Lebaran," katanya.