"Perusahaan harus mendukung proses pidana di kepolisian," kata dia.
Lebih lanjut, untuk memastikan tindakan serupa tidak terulang, Dela mengatakan harus ada tata tertib/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama mencegah kekerasan berbasis gender.
"Ketiga pengawas ketenagakerjaan harus turun mengawasi perusahaan melakukan pencegahan dan penindakan untuk pelaku," ujarnya.
"Menurutku pengawas yang harus desak perusahaan. Karena kalau ke pidana/kepolisian ini kan jadi tanggungjawab pelaku secara pribadi," lanjut Dela.
Dirinya pun menyarankan agar korban bisa mengadukan kasus tersebut ke Komnas Perempuan.
Menurutnya itu dilakukan, agar Komnas Perempuan bisa mengeluarkan rekomendasi dan rujuk korban untuk dapat pendampingan hukum.
"Lapor polisi. Desak perusahaan!” kata Dela.
Sementara itu kuasa hukum korban, Faksi Septian Mahargita mengatakan bahwa sebelumnya sempat dilakukan mediasi yang diinisiasi oleh pelaku di Kantin Adira Finance pada Kamis 14 April 2022, sekitar pukul 10.00 Wib.
"Atas inisiasi pelaku, kemarin telah dilakukan mediasi namun pada awalnya yang akan hadir yaitu hanya pelaku, korban, dan kepala marketing Adira saja. Akan tetapi pada saat proses tanda tangan, datang perwakilan outsourcing tanpa diundang oleh pelaku maupun oleh korban," kata Faksi.
Baca Juga: Gegara Saling Ejek, Pemuda di Tangerang Digetok Pakai Palu oleh Tetangga
Faksi mengatakan bahwa korban ES merupakan karyawan outsourcing yang telah mengabdi untuk perusahaan Adira selama kurang lebih 9 tahun.