Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dalam sidang kasus pengeroyokan terhadap kakek Wiyanto Halim (89), korban pengeroyokan hingga tewas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/4/2022). Mereka adalah Muhammad Raihan dan Chandra.
Dalam kesaksiannya, pada saat kejadian, yakni Minggu (23/1/2022) dini hari, Raihan ikut mengejar Wiyanto yang diteriaki sebagai maling. Semula, Raihan sedang asyik nongkrong bersama terdakwa Zulfikar dan Tria Julian di sebuah warung di kawasan Cipinang Muara.
Raihan mengatakan, saat itu melintas sebuah mobil yang kaca depannya sudah dalam kondisi retak. Tidak jauh dari mobil tersebut, ada sekitar empat unit sepeda motor yang sedang mengejar.
"lagi nongkrong mobil lewat tapi kaca depannya retak, di belakang itu ada empat motor atau empat orang gitu dibelakang itu teriak maling sambil ngejar pakai motor, setau saya empat motor," kata Raihan di ruang sidang utama, Senin sore.
Melihat situasi tersebut, Raihan, Zulfikar, dan Tria yang sedang asyik nongkrong terpancing dan ikut mengejar mobil yang dikemudikan oleh Wiyanto tersebut. Saat itu, Raihan berboncengan dengan terdakwa Zulfikar.
"Saya ngikut semua, saya sama Zulfikar tapi saya yang bawa motor. Yang nongkrong tadi ngejar semua sampai ke TKP," ucap dia.
Baca Juga: 6 Terdakwa Pengeroyok Kakek Wiyanto Halim Didakwa Lakukan Kekerasan dan Perusakan Barang
Selama proses pengejaran, kata Raihan, massa ada yang menimpuk mobil Wiyanto. Sebagian massa lainnya ada yang meneriaki Wiyanto dengan sebutan maling.
Hingga pada akhirnya, antara pukul 02.00 dan 03.00 WIB, tepat di kawasan Pulokambing, Jakarta Timur, massa yang mengejar Wiyanto jumlahnya makin banyak. Raihan yang berboncengan dengan Zulfikar pun sempat memarkirkan kendaraannya.
Tidak lama berselang, Zulfikar langsung bergegas ke arah mobil Wiyanto yang sudah terhenti. Terdakwa Zulfikar menendang bemper mobil milik Wiyanto.
"Saya nyari parkiran. Zulfikar turun duluan, saya lihat dia menyentuh bemper depan pakai kaki," ucap dia.
Raihan mengaku, pada saat itu dirinya juga melihat terdakwa Muhammad Amar. Dalam peristiwa itu, Amar naik ke atas kap mobil dan menginjak-injak mobil Wiyanto.
Baca Juga: Selain Agenda Dakwaan, Anak-Menantu Almarhum Kakek Wiyanto Halim Akan Bersaksi di Sidang Perdana
"Saya lihat Muhammad Amar, naik ke atas mobil kap, terus injak-injak. Kalau Tria Julian, dia tidak saya perhatikan karena di jalan tidak kelihatan (gelap)," ungkap Raihan.
Meski melihat sosok Amar, Raihan mengaku tidak mengenal yang bersangkutan. Dia mengatakan, sempat berada di lokasi kejadian kurang lebih 30 menit.
"Ada setengah jam saya tidak kemana-mana, pokoknya pas saya maju ke depan korban udah tidak ada. Saya ngelihatnya pucat, biru gitu," ucap Raihan.
Sementara itu, saksi Chandra mengaku kerumunan massa mulai bubar saat dirinya tiba di lokasi kejadian. Bahkan, dia melihat Wiyanto sudah dibawa menggunakan kantong mayat.
"Saya sampai TKP pas kerumunan sudah mau bubar. Saya lihat korban sudah dikantongin ke kantong mayat," katanya.
Chandra melanjutkan, kondisi mobil Wiyanto sudah rusak parah. Mulai dari kaca belakang, kaca depan, hingga kaca dalam kondisi pecah.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, enam terdakwa telah didakwa oleh JPU. Mereka adalah Reinaldi, Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal.
Sidang yang semula direncanakan berlangsung pada 11.00 WIB di ruang sidang Ali Said molor hingga pukul 15.00 WIB. Sidang pun akhirnya berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pantauan di lokasi, keenam terdakwa mengikuti sidang secara daring. Masing-masing dari para terdakwa ada yang berada di Mapolsek Ciracas dan Mapolsek Cipayung.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan pasal berbeda. Untuk terdakwa Reinaldi, yang bersangkutan didakwa melakukan kekerasan terhadap korban Wiyanto beserta mobil merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan Pasal 170 ayat 2 ke-1.
Sedangkan, lima terdakwa sisanya, didakwa melakukan kekerasan atau perusakan terhadap barang, yakni mobil milik Wiyanto Halim. Dakwaan terhadap Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Yohan Prasetyo, dan Muhammad Faisal merujuk pada Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan 170 ayat 1.
"Dakwaannya intinya ada enam orang pelaku yang sudah diproses hukum. Jadi lima berdasarkan fakta penyidikan, mereka melakukan kekerasan terhadap barang, mobilnya," kata Jaksa Handri.
"Kemudian ada yang satu terpisah tadi atas nama Reinaldi, dia terhadap barang juga, terhadap orang juga. Jadi dia kumulatif dakwaannya," sambungnya.
Dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim, polisi telah menetapkan sebanyak 9 tersangka. Hanya saja, tiga tersangka sisanya belum mengikuti proses persidangan karena masih dalam proses penyidikan.
"Terdakwa enam, yang tiga tersangka provokasi masih dalam proses penyidikan,"ucap Jaksa Handri.