Usai Laporkan Kasus Pengancaman ke Polisi, Guntur Romli Ungkap Dugaan Prof Karna Wijaya Terlibat Jaringan Radikal NII

Senin, 18 April 2022 | 20:47 WIB
Usai Laporkan Kasus Pengancaman ke Polisi, Guntur Romli Ungkap Dugaan Prof Karna Wijaya Terlibat Jaringan Radikal NII
Politikus Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Guntur Romli resmi melaporkan guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas dugaan kasus pengancaman. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menduga dosen sekaligus Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Karna Wijaya terlibat dalam gerakan radikal.

Dia bahkan menyebut Prof Karna Wijaya juga diduga terlibat dalam pengkaderan organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII).

Dugaan tersebut diungkap Guntur Romli usai melaporkan Prof Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Prof Karna Wijaya atas tudingan telah melakukan tindak pengancaman terhadapnya dan istri.

"Ketika saya membaca di media sosial dan berita online ada dugaan Karna Wijaya bukan dosen biasa, tapi juga ada dugaan dia terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal," kata Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022). 

Baca Juga: Guru Besar UGM Profesor Karna Wijaya Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Ancam Guntur Romli

"Ada tulisan di Facebook yang saya baca, tapi ini baru dugaan ya, bahwa ada pengkaderan NII di Fakultas Kimia di situ," katanya. 

Selain itu, Guntur Romli juga mengklaim menemukan foto Prof Karna Wijaya tengah memegang senjata api.

Foto tersebut dinilainya memperkuat dugaan adanya keterlibatan yang bersangkutan dengan kelompok radikal. 

"Saya nggak tahu apakah itu asli atau apapun. Tapi saya minta ke polisi untuk periksa juga karena memperkuat ancaman atau hasutan kepada saya dan juga ada istri saya di situ," katanya. 

Pengancaman

Baca Juga: Buntut Kegaduhan Unggahan Soal Ade Armando, Dosen UGM Karna Wijaya Berencana Laporkan Sejumlah Akun Medsos

Guntur Romli sebelumnya telah melaporkan Prof Karna Wijaya ke Ps Metro. Laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1983/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya. 

Dalam laporannya, Guntur Romli mempersangkakan Prof Karna Wijaya dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Saya merasa diancam dan dihasut, karena ada postingan dia di facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," kata Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Selain melakukan pengancaman, Guntur Romli menuding Prof Karna Wijaya juga telah melakukan penghasutan. Hasutan tersebut menurutnya tersirat dalam komentar di salah satu unggahan di media sosial. 

Sementara kuasa hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi mengklaim pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli dalam kasus ini. Di antaranya; ahli bahasa, hukum pidana, hingga ITE. 

"Tentunya, kami siapkan langkah ke depan yakni beberapa ahli dari ahli pidana, ahli ITE ahli bahasa, terpenting nanti kami komunikasi ke beberapa ahli," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI