Polda Metro Jaya Akan Pasang Speedcam di Jalan Jakarta, di Mana Saja Lokasinya?

Senin, 18 April 2022 | 20:33 WIB
Polda Metro Jaya Akan Pasang Speedcam di Jalan Jakarta, di Mana Saja Lokasinya?
Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan pasang speedcam atau Kamera tilang batas kecepatan di jalan Jakarta. Speedcam itu akan dipasang Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Bahkan Polda Metro Jaya akan pasang speedcam di jalur arteri rawan kecelakaan.

"Kita akan lanjutkan 'speeding camera' ini tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri non tol, khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin.

Polda masih melakukan survei, namun sudah ada beberapa speedcam tilang elektronik yang telah terpasang.

Baca Juga: Guru Besar UGM Profesor Karna Wijaya Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Ancam Guntur Romli

Meski demikian, pihak kepolisian saat ini masih melaksanakan kajian legalitas terhadap alat bukti pelanggaran yang dihasilkan oleh sistem kamera tilang elektronik.

"Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang, namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apalah hasil 'capture' kamera itu memenuhi legalitas standar sebagai alat bukti. Tentu ada standar-standar tertentu untuk meyakinkan hakim dan meyakinkan si pelanggar sendiri kalau dia melanggar batas kecepatan," ujarnya.

Pihak kepolisian juga akan segera menyampaikan hasil evaluasi selama satu bulan terakhir terhadap kinerja speedcam ETLE yang saat ini telah terpasang.

"Dalam waktu satu bulan ini, kami akan evaluasi apakah dengan adanya ETLE di jalan tol khususnya terhadap batas kecepatan apakah berpengaruh terhadap menurunnya angka kecelakaan baik dari segi jumlah dan tingkat 'fatality' kecelakaan. Seberapa persen turunnya atau malah mungkin meningkat akan kita sampaikan hasil evaluasinya," katanya.

Meski demikian berdasarkan hasil evaluasi sementara, tercatat ada penurunan angka pelanggaran di titik yang telah terpasang kamera tilang elektronik speedcam.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Terapkan Tilang Elektronik Batas Maksimal Kecepatan Kendaraan di Jalan Arteri

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik speedcam pada 1 April 2022 dan sosialisasinya dilakukan pada 1-31 Maret 2022.

Selain speedcam pada 1 April 2022, Ditlantas Polda Metro juga akan memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM)

Tilang elektronik tersebut telah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional sehingga pelanggar dari luar wilayah Jadetabek tidak akan lolos dari tilang speedcam maupun WIM.

Saat ini kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta.

Adapun ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik tersebut yakni:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

1. Tol Jakarta-Cikampek.

2. Tol Layang MBZ.

3. Tol Soedijatmo.

4. Tol Dalam Kota.

5. Tol Kunciran-Cengkareng.

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

1. Tol JORR.

2. Tol Jakarta-Tangerang.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:

"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000".

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI