Apakah Ada Penyekatan Arus Mudik 2022?

Senin, 18 April 2022 | 20:18 WIB
Apakah Ada Penyekatan Arus Mudik 2022?
Pengendara menerobos jalur penyekatan di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mudik lebaran 2022 sebentar lagi? Apakah ada penyekatan arus mudik 2022 seperti dua tahun belakangan karena COVID-19.

Polisi mengingatkan kepada masyarakat bahwa salah satu syarat mudik adalah wajib sudah mendapatkan vaksin penguat (booster) atau vaksin COVID-19 dosis ketiga.

Terkait hal itu, pihak kepolisian akan menyediakan gerai vaksin "booster" di beberapa titik yang menjadi rute utama arus mudik dan arus balik.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak akan melakukan penyekatan terhadap arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Prediksi 80 Juta Warga Bakal Mudik Tahun Ini, 14 Juta Pemudik dari Jabodetabek

"Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan akibat laju mobilitas penduduk Indonesia diperkirakan meningkat seiring kegiatan mudik Lebaran diperbolehkan.

Pertama, apabila pemudik telah mendapatkan vaksin dosis ketiga, maka tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes COVID-19, sedangkan bagi pemudik yang baru divaksinasi dua kali, harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pemudik yang baru divaksinasi satu kali, kata dia, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan, kemudian bagi pemudik yang tidak dapat divaksinasi karena memiliki penyakit atau kondisi tertentu, diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

Baca Juga: Mahulu Masuk Zona Hijau, 8 7 Daerah Zona Kuning, 2 Wilayah Zona Oranye

Ia menambahkan bagi anak usia 6-17 tahun wajib melakukan tes karena belum bisa divaksin penguat, sementara anak usia kurang dari enam tahun tidak wajib tes COVID-19 karena belum divaksinasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI