Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Terbit Perangin-Angin: Terima Apa Adanya Saja

Senin, 18 April 2022 | 19:56 WIB
Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Terbit Perangin-Angin: Terima Apa Adanya Saja
Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin-Angin seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap barang dan jasa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (18/4/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Panca menyebutkan penahanan delapan tersangka dilakukan penyidik sejak Kamis (7/4).

"Terhitung sejak tadi malam delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," ucapnya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, kata Kapolda Sumut yang didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Hasibuan, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM Gatot.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI