Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Terbit Perangin-Angin: Terima Apa Adanya Saja

Senin, 18 April 2022 | 19:56 WIB
Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Terbit Perangin-Angin: Terima Apa Adanya Saja
Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin-Angin seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap barang dan jasa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (18/4/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin yang menjadi tersangka kasus korupsi, akhirnya angkat bicara terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia.

Rencana Perangin-Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Polda Sumatera Utara. Selain dia, putranya bernama Dewa Perangin-Angin juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

Hal itu diutarakan Bupati Terbit seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap barang dan jasa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (18/4/2022).

Bupati Terbit tampak pasrah ketika ditanya awak media dengan status tersangka kasus kerangkeng manusia di Polda Sumut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Langkat, Saksi: Terbit Rencana Akan Rotasi Jabatan Bila Proyek Tidak Sesuai Kemauannya

Terbit yang memakai rompi oranye khas tahanan KPK hanya menjawab singkat saat awak media mempertanyakan kasus itu.

"Kami sudah ikuti, kami terima apa adanya," ucap Terbit Rencana di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022).

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Sementara Terbit Rencana tidak dilakukan penahanan di Polda Sumut, lantaran telah menjadi tahanan kasus korupsi oleh KPK.

"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4).

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Keluarga Bupati Langkat Non Aktif Bakal Somasi Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi

Kapolda mengatakan, kedelapan tersangka itu, yakni HG, DP,JS, RG, TS.SP,IS, dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut.

Panca menyebutkan penahanan delapan tersangka dilakukan penyidik sejak Kamis (7/4).

"Terhitung sejak tadi malam delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," ucapnya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, kata Kapolda Sumut yang didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Hasibuan, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM Gatot.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI