Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan kasus investasi bodong tidak hanya terjadi saat ini saja, tetapi sudah sejak lama.
Salah satunya, kasus investasi bodong berbasis tambang emas atau yang lebih dikenal Bre-X Minerals pada 1993. Pada saat itu, pihak Bre-X Minerals mengklaim telah membeli tambang emas di Kalimantan untuk mendongkrak nilai saham, tapi ternyata semua itu kabar bohong.
"Jadi yang kita bicarakan ini hanya pengulangan sejarah saja. 1993 kita sudah ada yang namanya Bre-X, terus kemudian penggandaan uang, piringnya bisa berubah-ubah. Tapi masakannya itu-itu saja," ujar Ivan dalam Webinar, Senin (18/4/2022).
Dengan kata lain, Dia melanjutkan, kasus investasi bodong sebenarnya ada pada setiap zaman. Hanya saja tata caranya berbeda di setiap zaman.
Baca Juga: Apa Itu Tiktok Cash? Hati-Hati Terjebak Investasi Bodong
Pada dahulu kala, cara seperti Bre-X untuk meyakinkan orang investasi, namun kini setelah ada digitalisasi, banyak segilintir pihak menawarkan investasi bodong lewat platform-platform
"Dulu tidak ada yang namanya Indodax, PPATK, bahkan bank juga masih manual. Dulu tidak ada namanya fintech, tidak ada bitcoin, etherium, block chain, dan segala macam. Lalu kita create itu semua, kita cari uang di itu semua, Lalu ketika kita cari uang apakah kita ciptakan semacam api-api, ciptakan racun-racun dari rejeki kita?" kata dia.
Maka dari itu Ivan merasa khawatir dengan adanya digitalisasi ini membuat kejadian investasi seperti binary option bisa terulang. Bahkan, bisa membuat kerugian masyarakat yang lebih besar lagi.
"PPATK bekerja keras, OJK bekerja keras, Bareskrim bekerja keras, konsultan semuanya bekerja keras, tapi kemudian apakah history-nya akan berubah lagi?" imbuh dia.
"Kemarin ada Langit Biru, lalu First Travel, whatever lah. Ke depan kan history-nya berulang tapi dengan eskalasi yang lebih besar. Apa itu yang mau kita lakukan? Presiden mengatakan clear, bahwa ini tuh harus diseriusi. Kemudian kami masuk ke green financial crime yang tidak kalah seriusnya," pungkas Ivan.
Baca Juga: Diluncurkan Awal 2022, PPATK Terima 240 Juta Laporan Soal Keuangan Melalui GoAML