Suara.com - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menuding aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini langsung ditanggapi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Puan mendesak pemerintah harus bisa membuktikan secara konkret bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM, khususnya terkain data pribadi masyarakat.
“Kami berharap Pemerintah bisa memberikan bukti konkret melalui metode yang paling mudah dipahami, untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privasi dan aman digunakan masyarakat,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, tudingan dari AS mengenai PeduliLindungi melanggar HAM harus bisa dipatahkan oleh Pemerintah Indonesia dengan bukti. Hal ini dilakukan demi meredakan keresahan publik.
Baca Juga: Mengenal Siapa amina wadud, Imam Wanita Salat Jumat Pertama di AS dan Inggris
“Pemerintah harus bisa beri penjelasan yang komprehensif sehingga informasi yang beredar di masyarakat tidak menjadi simpang siur,” ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan sendiri menilai aplikasi PeduliLindungi telah memberi banyak manfaat, tepatnya terkait penanganan pandemi COVID-19. Karena itu, tudingan AS itu disebutnya tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Namun tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal Pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tidak bisa diabaikan begitu saja," tegas Puan.
"Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan COVID-19 menjadi bias,” lanjutnya.
Puan menyebut tudingan PeduliLindungi melanggar HAM ini mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Apabila ada disinformasi, maka Puan mendorong agar pemerintah segera melakukan klarifikasi.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Gunakan Mobil Pribadi
“Karena ini menyangkut kepercayaan publik. Saya khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” imbuhnya.
Selain itu, Puan juga mengingatkan pemerintah berkewajiban melindungi data pribadi masyarakat. Ia menjelaskan DPR dan pemerintah dengan progresif sedang menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privasi ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat,” jelas Puan.
Terakhir, Puan menegaskan segala informasi data pribadi rakyat yang ada di PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan pandemi COVID-19.
Dengan kewenangan yang ada saat ini, DPR berjanji akan terus melakukan pengawasan, sehingga hak-hak rakyat termasuk perlindungan data pribadi bisa terjaga.