Jokowi Sarankan Warga Mudik dari Awal Sebelum Puncak Arus Mudik, Tanggal Berapa?

Senin, 18 April 2022 | 18:45 WIB
Jokowi Sarankan Warga Mudik dari Awal Sebelum Puncak Arus Mudik, Tanggal Berapa?
Calon pemudik menunggu di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (18/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi sarankan warga mudik lebih awal. Hal itu dilakukan untuk menghindari kemacetan di puncak arus mudik Idul Fitri.

Puncak arus mudik diperkirakan berlangsung pada 28, 29 dan 30 April 2022. Warga bisa datang sebelum tanggal tersebut.

Jokowi berpesan agar masyarakat tetap mempraktikkan protokol kesehatan demi menjaga situasi baik terkait pandemi COVID-19 selama perjalanan mudik dan balik maupun saat bersilaturahim merayakan Idul Fitri 1433 H.

"Ini adalah jumlah yang sangat besar dan diperkirakan akan terjadi kemacetan parah. Oleh karena itu saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada 28, 29 dan 30 April 2022," katanya.

Baca Juga: Pemudik yang Lewat Jalur Puncak Bogor, Berikut Tanggal yang Diprediksi Bakal Terjadi Kepadatan Kendaraan

Kementerian Perhubungan telah melakukan survei dan hasilnya diperkirakan 23 juta unit mobil dan 17 juta unit sepeda motor akan digunakan oleh para pemudik selama musim arus mudik Idul Fitri 1433 H.

Pemerintah telah melakukan sejumlah antisipasi guna membantu kelancaran arus mudik Idul Fitri 1433 H, yang merupakan kali pertama secara terbuka diizinkan pemerintah setelah dua tahun hal tersebut tidak dianjurkan di tengah situasi pandemi COVID-19 yang kurang mendukung.

Kepala negara mencontohkan beberapa antisipasi tersebut, di antaranya adalah aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah dan larangan bagi truk untuk menggunakan ruas jalan tol.

"Untuk itu saya mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal, tentu saja menyesuaikan dengan jadwal libur dari tempat bekerja," kata Presiden.

Pemerintah tahun ini memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran dengan menekankan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat.

Baca Juga: 5 Tips Mudik untuk Anak Kos agar Nyaman dan Lancar, Rencanakan dengan Baik!

Bagi warga yang sudah memenuhi vaksinasi COVID-19 hingga dosis ketiga atau penguat tidak perlu memperlihatkan syarat apapun saat melakukan perjalanan mudik.

Sementara bagi warga yang baru menjalani vaksinasi dosis kedua diminta melengkapi syarat hasil tes antigen dan tes PCR untuk mereka yang baru sekali menerima vaksin COVID-19.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kebijakan pemerintah yang baru bagi remaja dan anak-anak berusia di bawah 18 tahun, yang belum memenuhi syarat untuk menerima vaksinasi COVID-19 dosis penguat, bisa melakukan perjalanan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen selama sudah menjalani vaksinasi dosis kedua. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI