Suara.com - Akhirnya setelah 2 tahun pandemi COVID-19, Pemerintah mengizinkan halal bihalal dengan berkumpul. Hanya saja, halal bihalal itu dianjurkan tidak disertai makan-makan.
Dalam kumpul-kumpul itu, warga harus memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
Hal itu diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa dan Bali.
"Bapak Presiden juga memberikan catatan terkait dengan kegiatan-kegiatan menjelang halalbihalal nanti. Terutama untuk kegiatan halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan minum (saat Halal Bihalal Idul Fitri 2022)," kata Airlangga dalam jumpa pers, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Update: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 559 Kasus, 7.831 Orang Sembuh
Airlangga menyebut imbauan larangan makan dan minum saat Halal Bihalal bersifat fleksibel.
Jika memang harus makan dan minum, pemerintah meminta warga untuk selalu menjaga jarak saat membuka masker.
"Kemudian juga terkait dengan kegiatan yang di tempat hiburan atau keramaian ini dilakukan sesuai dengan prokes dan juga sesuai dengan kapasitas," jelasnya.
Aturan teknis mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diterbitkan esok hari.
"Ini tentu menjadi peringatan kepada kita semua bahwa pandmei Covid belum berakhir," tutup Airlangga.
Baca Juga: Airlangga Ungkap Halalbihalal Diizinkan: Tapi Tidak Makan dan Minum