Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memasang kamera pengawas batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan non-tol alias jalan arteri. Pemasangan kamera rencananya akan dilakukan di titik-titik rawan terjadi pelanggaran.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya masih melakukan survei terkait rencana penerapan kebijakan tilang elektronik batas maksimal kecepatan di jalan non-tol tersebut.
"Nanti akan kita sampaikan. Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang, namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apakah hasil capture kamera itu memiliki legalitas standar sebagai alat bukti," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Sejauh ini, kata Sambodo, total ada 200 lebih kamera yang telah terpasang. Baik di jalan tol maupun non-tol.
Baca Juga: ETLE di Jalan Tol Dievaluasi, Kakorlantas: Mengubah Perilaku dan Budaya Berkendara
"Saat ini kami laporkan sudah 200 lebih e-TLE untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, dan speeding kamera ini tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri non-tol. Khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan," katanya.
Menurut Sambodo, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan evaluasi terkait efektivitas penerapan kebijakan batas maksimal kecepatan kendaraan di tol terhadap angka kecelakaan dan kematian.
"Seberapa persen turunnya akan kita sampaikan hasil evaluasi berikut. Kami akan terus kembangkan e-TLE ini tentu dengan bantuan seluruh stakeholder," katanya.