Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan sepanjang 2021 ada 533 kasus korupsi dengan tersangka 1.173 orang dengan total kerugian negara mencapai Rp29,438 triliun. Penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling marak terjadi.
Peneliti ICW Lalola Easter merinci, dari dari 533 kasus sebanyak 484 merupakan kasus baru atau 90,8 persen.
"(Sedangkan) 38 pengembangan kasus atau 7,1 persen dan 11 operasi tangkap tangan (OTT) atau 2,1 persen," kata Lalola dalam saat konferensi pers daring, Senin (18/4/2022).
Berdasarkan temuan ICW, penyalahgunaan anggaran menempati posisi pertama modus tindak pidana rasuah yakni 133 kasus. Kemudian kegiatan atau proyek fiktif 109 kasus, penggelapan 79 kasus dan mark up 54 kasus.
"Keempat modus tersebut seringkali ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah," ujar Lalola.
Lalola mengemukakan, pada 2020 ICW menemukan modus baru tindak pidana korupsi, yakni manipulasi saham seperti yang terjadi pada korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
"Dua kasus itu memiliki potensi kerugian negara yang cukup besar dan melibatkan institusi yang penting. Di tahun 2020, ada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kemudian di tahun 2021 ada kasus korupsi PT Asabri. Bahkan, di kasus Asabri ada potensi kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun,” paparnya.
Modus baru tersebut harus menjadi perhatian pemerintah, sebab dalam perkembangannya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan menggunakan bitcoin.
"Perlu ada peningkatan kompetensi dari aparat penegak hukum untuk menangani modus tersebut," kata Lalola.