Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin? Jangan Kaget Lihat Nominalnya!

Senin, 18 April 2022 | 16:30 WIB
Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin? Jangan Kaget Lihat Nominalnya!
besaran THR Jokowi dan Maruf Amin (instagram/jokowi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para ASN atau PNS yang aktif maupun sudah pensiun dipastikan akan memperoleh THR, gaji ke-13, dan tukin 50 persen pada lebaran Idul Fitri 2022. Bukan hanya itu, Presiden Jokowi dan Maruf Amin selaku Wakil Presiden juga dipastikan akan memperoleh THR serta gaji ke 13. Lantas, berapa besaran THR Jokowi dan Maruf Amin?

Diketahui, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan bahwa menyampaikan tahun ini ASN dan pensiunan akan memperoleh THR dan gaji ke 13 pada H-10 IdulFitri. THR yang diberikan akan disesuaikan dengan sebesar gaji serta tunjangan melekat. Lantas, berapa besaran THR Jokowi dan Maruf Amin?

Selain para ASN dan pensiunan, Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin juga akan memperoleh THR dan gaji ke 13  pada tahun 2022 ini. Kira-kira berapa besaran THR Jokowi dan Maruf Amin? Temukan jawabannya di bawah ini.

Berikut besaran THR Jokowi dan Maruf Amin

Baca Juga: Enak Jadi PNS, TNI dan Polri, THR Lebaran Kali Ini Anggarannya Tembus Rp 34,3 Triliun

Mengenai gaji presiden dan wakilnya tertuang dalam Undang-Undang 7/1978. Disebutkan dalam UU 7/1978, gaji presiden ini mencapai 6 kali besarnya dari gaji pokok tertinggi para pejabat negara. Sedangkan dalam UU 75/2000, gaji wakil presiden mencapai 4 kali besaranya dari gaji pokok tertinggi para pejabat negara.

Adapun gaji untuk pejabat tertinggi negara (selain presiden dan wakil presiden) yaitu Rp 5,04 juta perbulan. Nominal tersebut adalah gaji para pejabat tinggi negara yang setingkat dengan Ketua DPR maupun Ketua MPR.

Diketahui juga, Presiden dan Wapres selain memperoleh gaji pokok juga memperoleh tunjangan jabatan. Adapun besaran tunjangan yang diperoleh presiden sebesar Rp 32,5 juta perbulan. Sedangkan untuk wakil presiden memperoleh tunjangan jabatan Rp 22 juta perbulan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021, mengenai besaran gaji ke 13 dan THR Jokowi dan Maruf Amin tahun ini yaitu berupa gaji pokok, lengkap dengan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan berbentuk uang. Selain itu, ada juga tunjangan jabatan (jabatan umum). 

Itu artinya, setidaknya presiden mengantongi gaji ke 13 dan THR masing-masing mencapai Rp 62,74 juta. Sedangkan untuk wakil presiden menerima gaji ke 13 dan THR masing-masing mencapai Rp 42,16 juta.

Baca Juga: THR dan Gaji ke 13 PNS 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairannya di Sini!

Demikian informasi mengenai besaran THR Jokowi dan Maruf Amin yang menarik untuk diketahui. Yuk semangat bekerja sampai penghasilanmu per bulan bisa mencapai gaji Presiden maupun wakil presiden.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI