Suara.com - Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan Pemerintah Indonesia, untuk melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus corona, beberapa waktu dituding telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Tudingan tersebut disampaikan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), dalam laporan 2021 Coutry Reports on Human Rights Practices. Pemerintah AS menyebut bahwa aplikasi PeduliLindungi ini berpotensi melanggar hukum terkait privasi, alamat rumah, korespondensi, dan catatan mengenai keluarga.
Diketahui, Aplikasi PeduliLindungi ini dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bekerja sama dengan Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Lantas, apa alasan Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negerinya yang mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi ini melanggar HAM? Berikut alasannya:
Baca Juga: Laporan HAM AS Soroti Luhut Polisikan Fatia dan Haris Azhar Atas Pencemaran Nama Baik
1. Karena aplikasi PeduliLindungi menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. Hal ini memungkinkan terjadinya pelanggaran mengenai privasi seseorang, serta bisa mengambil informasi pribadi seseorang tanpa izin.
2. AS menyebut ada beberapa LSM yang menyatakan keprihatinannya tentang informasi yang dikumpulkan, disimpan, serta digunakan oleh Pemerintah Indonesia ini.
3. Ada juga beberapa LSM yang mengklaim bahwa petugas melakukan pengawasan terhadap data pribadi individu, misal alamat tempat tinggal tanpa surat perintah.
4. LSM juga mengklaim bahwa petugas keamanan juga bisa melakukan pemantauan panggilan telepon dari pengguna aplikasi ini.
Dibalik tudingan tersebut, tujuan awal Pemerintah Indonesia mengembangkan aplikasi ini adalah sebagai berikut:
1. Memberikan peringatan pada pengguna
Pengguna aplikasi akan mendapat notifikasi atau peringatan apabila berada di keramaian dan kawasan zona merah. Aplikasi ini juga akan memberikan peringatan apabila pengguna sedang berada di sekitar orang yang terinfeksi COVID - 19.
2. Pengawasan
Aplikasi ini juga digunakan sebagai alat pengawasan pemerintah terhadap orang-orang yang terpapar COVID-19 selama 14 hari ke belakang.
3. Mengunduh sertifikat vaksin
Pengguna bisa mengunduh sertifikat vaksin COVID-19 dari aplikasi ini.
4. Informasi hasil tes COVID-19
Bagi pengguna yang melakukan tes PCR atau swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah, bisa menggunakan aplikasi ini untuk mengecek hasilnya.
5. Sebagai bukti untuk mengakses layanan publik
Apabila ingin memasuki tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, bandara, atau tempat lainnya. Aplikasi ini dijadikan syarat untuk memasukinya.
Demikianlah alasan-alasan Pemerintah AS menuding aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), serta tujuan awal Pemerintah Indonesia mengembangkan aplikasi PeduliLindungi.
Kontributor : Agung Kurniawan