Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengultimatum perusahaan PT Pertamina termasuk pihak lainnya untuk kooperatif memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar soal mendapatkan fasilitas nonton MotoGp hingga penginapan di Lombok.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi pada Senin (18/4/2022).
"Dewas berharap kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pertamina dan anak perusahaannya, bisa bekerja sama dan kooperatif, yakni dengan memberikan keterangan secara benar dan jujur mengenai informasi yang mereka ketahui," katanya.
Atas dugaan pelanggaran etik Lili ini, Dewas KPK diketahui sedang berfokus mengumpulkan sejumlah bukti dan melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Untuk diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah.
Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui Suara.com dari dokumen yang didapat, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022. Laporan terhadap Lili itu diketahui kekinian sudah sampai tahap klarifikasi.
Pihak yang memberikan fasilitas terhadap Lili diduga perusahaan BUMN