Suara.com - Partai Amanat Nasional atau PAN meminta kuasa hukum Ade Armando sebaiknya menyelesaikan masalah soal cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno dengan cara berkonsultasi, bukan somasi.
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Slamet Ariyadi mengatakan, kalau kuasa hukum Ade Armando malah memilih cara somasi, ia mengartikan hal itu sebagai "cari panggung.".
"Harusnya kuasa hukum Ade Armando itu berkonsultasi dengan PAN, supaya kita selesai kan ini," kata Slamet Ariyadi, Senin (18/4/2022).
Slamet menilai, hanya karena cuitan Eddy, masalah seakan-akan diperlebar. Terlebih dengan adanya surat somasi yang dilayangkan.
"Jadi memperlebar ini, mencari panggung yang tidak jelas ini. PAN tidak sedang mencari panggung, mungkin kuasa hukumnya mencari panggung," tuturnya.
Slamet menjelaskan, cuitan Eddy hanya dimaksudkan untuk mendorong hukum benar-benar ditegakkan terutama soal kekerasan yang dialami Ade Armando di aksi 11 April depan Gedung DPR RI.
Namun, soal kasus-kasus dugaan penistaan agama yang ramai dipertanyakan oleh publik, Slamet mengatakan posisi hukum Ade Armando terkait itu harus ikut dijelaskan.
"Kasus yang dipertanyakan publik hari ini, soal lapiran penistaan segala macam itu, kan semerawut. Itu kan harus juga diusut. Artinya bukan diusut tuh diselesaikan, silakan saja kalau kuasa hukumnya punya penjelasan, ya dijelaskan."
Slamet meminta kuasa hukum Ade Armando menjelaskan posisi kasus-kasus hukum yang menjerat kliennya. Hal itu agar tidak menjadi pertanyaan publik, terutama soal kasus dugaan peninstaan agama.
Baca Juga: Dipanggil Rektor, Karna Wijaya Dosen UGM Minta Maaf Setelah Dugaan Ejek Ade Armando Viral
Sebelumnya, pegiat media sosial Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait kejadian pengeroyokan dirinya di depan Gedung DPR RI saat demo 11 April 2022.
Eddy Soeparno di Twitter menulis inisial AA sebagai penista agama dan ulama yang pantas diperlakukan tegas dan keras. Berikut isi cuitan Eddy:
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno pada 12 April 2022.
Dalam cuitan itu, Eddy hanya menyebut inisial AA, tanpa menyebut nama.
Cuitan ini dipermasalahkan Muannas, karena merasa inisial AA tersebut adalah Ade Armando yang sehari sebelumnya dikeroyok massa demo 11 April 2022.
"Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya," kata Muannas dalam keterangannya.
Muannas menilai, cuitan Eddy telah mencemarkan nama baik Ade Armando sesuai dengan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong/hoaks sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Dia mendesak Eddy segera meminta maaf.
"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," imbuh Muannas.