Suara.com - Sepanjang 2020 hingga 2021 terjadi 30 kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19, kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,49 miliar, sementara suap senilai Rp23, 43 miliar.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyebut, nilai tersebut memang tergolong masih rendah. Namun, ia melanjutkan, yang menjadi keprihatinan adalah tindak rasuah tetap terjadi pada masa sulit karena dampak Covid-19.
"Meskipun dari jumlah terkesan kecil, namun harus kita pahami juga bahwa ini adalah masa krisis yang seharusnya hal-hal tersebut tidak lagi dilakukan. Karena semua orang itu sedang susah, ternyata tetap ada kasus korupsi yang berkaitan langsung dengan penanganan pandemi Covid-19," kata Lalola saat konferensi pers daring, Senin (18/4/2022).
Berdasarkan pemantauan ICW, korupsi dana penanganan Covid-19 terjadi dari anggaran bansos sembako, bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan langsung tunai (BLT).
Baca Juga: Korupsi Bansos: Lemahnya Akuntabilitas dan Krisis Moral di Indonesia
Selain itu, pengadaan alat penanganan Covid-19 turut menjadi lahan basah untuk melakukan korupsi, seperti masker, alat rapid test, dan vaksin.
Ia juga menjelaskan, dari 30 kasus, selain melibatkan pejabat di kementerian, empat kasus menyeret empat orang bupati.
"Modus paling jamak dilakukan oleh tersangka kasus korupsi adalah penyalahgunaan anggaran dan penyunatan atau pemotongan," ungkap Lalola.