Disomasi Ade Armando, Eddy Soeparno Punya Keistimewaan Sebagai Anggota DPR, Apa Saja?

Senin, 18 April 2022 | 14:16 WIB
Disomasi Ade Armando, Eddy Soeparno Punya Keistimewaan Sebagai Anggota DPR, Apa Saja?
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eddy Soeparno punya keistimewaan sebagai anggota DPR. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman.

Hal itu dikatakannya terkait kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi terhadap anggota Fraksi PAN DPR RI Eddy Soeparno terkait pernyataannya di akun Twitter milikinya.

Habiburokhman menjelaskan dalam Pasal 224 UU MD3, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Eddy Soeparno sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A di Pasal 224 UU MD3,” kata Habiburokhman kepada jurnalis di Jakarta, Senin.

“Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR,” tambahnya.

Hak imunitas Eddy Soeparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara dan kebebasan dalam berakttivitas.

Karena itu, menurut dia, Eddy Soeparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI itu menyarankan kepada siapa pun yang keberatan dengan pernyataan seorang anggota DPR yang menjalankan tugasnya agar membantah ucapan tersebut dengan argumentasi yang tepat.

Baca Juga: Kronologi Perseteruan Ade Armando Vs Eddy Seoparno, Saling Ancam Karena Cuitan di Twitter

Menurut dia, pihak Ade Armando tidak perlu mengancam-ancam karena anggota DPR mengemban mandat rakyat dalam beraktivitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI