Laporan HAM AS Soroti Nasib Warganet yang Kritik Gibran Rakabuming

Senin, 18 April 2022 | 14:12 WIB
Laporan HAM AS Soroti Nasib Warganet yang Kritik Gibran Rakabuming
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyoroti sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Salah satunya mengenai nasib warganet yang melayangkan kritik kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Laporan HAM AS itu disusun oleh Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Perburuhan Departemen AS, yang bertajuk "Laporan Praktik Hak Asasi Manusia 2021: Indonesia". Laporan itu kemudian dirilis di laman Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia.

Adapun laporan tersebut terdiri atas penilaian jalannya demokrasi di Indonesia selama pemerintahan Joko Widodo, serta pemaparan beberapa isu HAM yang terjadi dalam skala nasional di Indonesia.

Salah satu isu HAM yang disoroti AS adalah kasus penangkapan seorang warganet yang memberikan kritik terhadap Gibran, putra Presiden Jokowi, melalui akun media sosial.

Baca Juga: Film Biopic Blonde: Ana de Armas Mantap Perankan Sosok Aktris Legendaris

Laporan tersebut menyoroti secara khusus kasus penangkapan seorang pengguna media sosial pada 13 Maret 2021, karena kritik terhadap kinerja Gibran. Kepolisian juga sekaligus menulis "jangan menyebarkan hoaks" di kolom komentar.

"Pada 13 Maret, seorang pengguna media sosial mengkritik kinerja Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo dan putra Presiden Widodo. Akun kepolisian kemudian menanggapi dengan komentar di halaman media sosial yang menyatakan, 'jangan menyebarkan hoax di media sosial'," tulis laporan HAM AS.

"Selanjutnya polisi merekam dan merilis video yang menunjukkan warganet itu dibawa ke kantor polisi, diproses, dan kemudian menyampaikan permintaan maaf publik atas postingannya," lanjutnya.

Laporan HAM AS juga memapaparkan, pada bulan Februari, Kapolri mengeluarkan surat edaran yang meminta polisi memprioritaskan pencegahan kejahatan di bawah undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Secara khusus, polisi diminta untuk patroli di dunia maya untuk menemukan konten yang berpotensi menyinggung, lalu meminta pengguna media sosial untuk memperbaiki konten tersebut.

Baca Juga: AAYG Dukung Rusia, Soroti Pelanggaran HAM Amerika Serikat dan Israel

Hasilnya, polisi melaporkan bahwa dari 23 Februari hingga 19 Maret, patroli dunia maya telah menandai 189 postingan media sosial sebagai berpotensi melanggar hukum dan memperingatkan penulis untuk "memperbaiki" konten tersebut.

"Kepolisian melaporkan dari 23 Februari hingga 19 Maret, bahwa tim siber menandai 189 konten media sosial yang berpotensi melanggar hukum. Kepolisian juga menegur pembuat konten untuk melakukan koreksi terhadap kontennya agar sesuai dengan kaidah undang-undang," tulis laporan tersebut.

Sebagai informasi, kasus warganet yang diduga dimaksud dalam laporan HAM AS adalah penangkapan seorang berinisial AM, atas sindirannya terhadap kinerja Gibran.

Tahu apa dia tentang sepak bola, tahunya dikasih jabatan saja,” tulis AM dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (13/03/2021).

AM diketahui merupakan seorang warga Slawi, Tegal, Jawa Tengah. Ia akhirnya diringkus oleh kepolisian karena komentar tersebut dianggap menghina Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI