Suara.com - Kejaksaan Agung Federal Jerman secara sistematis mulai mengumpulkan bukti kemungkinan Rusia melakukan kejahatan di Ukraina. Nantinya bukti tersebut dapat digunakan untuk membawa terduga penjahat perang ke pengadilan.
Menteri Kehakiman Jerman Marco Buschmann meminta pengungsi Ukraina di Jerman untuk menghubungi polisi "jika mereka telah menjadi korban atau saksi kejahatan perang".
Komentarnya muncul dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Jerman Welt am Sonntag. Dia juga mengatakan kepada surat kabar itu bahwa Jerman akan menuntut orang Rusia yang diyakini terlibat dalam kejahatan semacam itu.
"Jika kami menangkap warga Rusia dan dapat menuntut mereka berdasarkan bukti, maka kami akan menuntut mereka sesuai dengan prinsip yurisdiksi universal - seperti yang kami lakukan terhadap para penyiksa Suriah," katanya.
Baca Juga: Serangan Rusia ke Ukraina Timbulkan Ancaman terhadap Masyarakat Adat Brasil
Buschmann juga mendukung pemberian perlindungan langsung dan tempat tinggal kepada "aktivis hak-hak sipil Rusia, jurnalis yang kritis terhadap Putin, dan seniman yang kritis terhadap rezim."
Dugaan kejahatan perang Rusia di Ukraina Kejaksaan Agung Federal Jerman secara sistematis mulai mengumpulkan bukti kemungkinan Rusia melakukan kejahatan di Ukraina, demikian dilansir DPA.
Langkah itu didorong oleh munculnya laporan terjadinya serangan yang dilancarkan Rusia yang menyasar bangunan rumah sakit, permukiman dan infrastruktur sipil lainnya di Ukraina, serta dugaan penggunaan bom tandan oleh militer Rusia.
Menurut perjanjian internasional, bom tandan dilarang untuk digunakan sebagai senjata, karena ketika meledak, bom itu akan menyebarkan bom-bom kecil ke kawasan yang lebih luas.
Jerman mengantongi bukti untuk seret Rusia ke pengadilan internasional Prosedur investigasi struktural telah dimulai, demikian pengakuan Menteri Kehakiman Jerman Marco Buschmann.
Baca Juga: Perang Rusia dan Ukraina Ternyata Sebabkan Harga Batu Bara dan CPO Naik, Ekspor Makin Monce?
Investigasi ini bertujuan untuk mengamankan bukti sebanyak mungkin yang nantinya dapat digunakan untuk membawa terduga penjahat perang ke pengadilan di bawah KUHP Internasional (ICC).
Para penyelidik di Jerman sudah memiliki bukti nyata tentang kejahatan perang yang telah dilakukan di Ukraina, namun dikhawatirkan ada bukti yang lebih banyak lagi, berdasarkan beberapa laporan.
Secara khusus ada kecurigaan bahwa Rusia telah menggunakan metode yang dilarang dalam perang, dan bahwa kejahatan perang mungkin telah dilakukan terhadap operasi kemanusiaan dan warga sipil di Ukraina.
Pekan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag telah memulai penyelidikan resmi atas kejahatan perang di Ukraina. Ukraina juga telah menggugat Rusia di pengadilan tertinggi PBB, Mahkamah Internasional of Justice (ICJ), karena melanggar Konvensi Genosida 1948. ts/mh (dpa)