Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera diguyur tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 jelang Lebaran tahun ini. Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan tambahan tunjangan kinerja senilai 50 persen.
Selain PNS, aparat TNI Polri serta pensiunan turut menerima hak tersebut. Guyuran THR serta gaji ke-13 pun tak terkecuali diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Lalu berapa besaran THR yang diterima orang nomor satu dan dua di Indonesia itu? Jumlahnya ternyata cukup mengejutkan.
Sebagai informasi, komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.
Baca Juga: Diluncurkan Awal 2022, PPATK Terima 240 Juta Laporan Soal Keuangan Melalui GoAML
Gaji presiden sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Dalam regulasi tersebut, gaji presiden dipatok sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Adapun gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Sementara itu, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Nominal tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara, setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya, gaji presiden berkisar Rp30,24 juta, dengan penghitungan 6 x Rp5,04 juta per bulan. Sementara gaji wakil presiden mencapai Rp20,16 juta, dengan penghitungan 4 x Rp5,04 juta per bulan.
Belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Baca Juga: Viral Bocah Nyanyi Lagu Boboiboy Diganti Jadi Jokowi, Warganet Ketar-ketir: Awas Tukang Bakso Dek!
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan, serta wakil presiden sebesar Rp22 juta per bulan.
Jika melihat perhitungan itu, Presiden Jokowi setidaknya bakal mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp62,74 juta. Sedangkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp42,16 juta.
Kontributor : Alan Aliarcham