Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana melaporkan hasil kinerja penggunaan aplikasi pelaporan Go Anti Money Laundring (GoAML) yang sudah diluncurkan pada 1 Februari 2022. Dari penggunaan aplikasi GoAML, PPATK telah menerima laporan sekitar 200 juta dari beragam pelapor.
Hal tersebut disampaikan Ivan saat menghadiri acara Peringatan 20 Tahun Gerakan APU PPT di Istana Negara, Senin (18/4/2022).
"Hingga saat ini PPATK telah menerima sebanyak 240.394.155 laporan dari pihak pelapor," kata Ivan.
Bentuk laporan yang dilaporkan juga beragam. Mulai dari laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan transaksi pembawaan uang tunai, laporan transaksi penyediaan barang dan jasa, laporan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri, hingga laporan penundaan transaksi.
Baca Juga: Jokowi Minta PPATK Tingkatkan Kemampuan Tangani Masalah Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme
Menurut Ivan, aplikasi tersebut rata-rata menerima laporan 45 ribu transaksi per jamnya. PPATK sendiri telah melaksanakan 1.466 audit pengawasan kepatuhan.
Ivan juga melaporkan hasil kinerja dari Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (SIPENDAR). Sistem itu dibentuk PPATK untuk pengelolaan informasi terduga pendanaan terorisme terintegrasi.
Sehingga SIPENDAR dapat digunakan PPATK sebagai media pertukaran informasi antara PPATK, penyedia jasa keuangan dan pemangku kepentingan terkait.
"Sistem informasi pendanaan terorisme atau SIPENDAR yang telah diimplementasikan terbukti mampu meningkatkan percepatan penanganan tindak pidana pendanaan terorisme."
Jokowi Minta Peningkatan Kemampuan
Baca Juga: PPATK Serahkan Uang Pengganti Pidana Rp17,38 Triliun Kepada Negara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kementerian serta lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan kemampuan bahkan perangkat yang dimiliki. Hal tersebut dimintanya untuk dapat menangani beragam modus baru dalam tindak pidana pencucian uang hingga pendanan terorisme.
Jokowi menyebut kalau modus-modus tersebut sudah masuk ke dalam kejahatan internasional.
Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan sambutan di acara Peringatan 20 Tahun Gerakan APU PPT di Istana Negara, Senin (18/4/2022).
"Seluruh kementerian dan lembaga termasuk PPATK sebagai vocal point dan financial intelligence unit harus jeli dan mampu bergerak cepat, memiliki kemampuan dan perangkat untuk menangani modus-modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme," kata Jokowi mengutip YouTube Sekretariat Presiden.
Kepala Negara juga menginginkan agar seluruh kementerian dan lembaga terkait bisa melakukan antisipasi sedini mungkin. Ia mau agar ada pencegahan berbagai upaya yang bisa mengganggu integritas serta stabilitas sistem perekonomian dan keuangan negara.
"Dan mengantisipasi peningkatan kegiatan ekonomi seperti cybercrime dan kegiatan lain yang memanfaatkan kecanggihan teknologi," ucapnya.