Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) pada hari ini, Senin (18/4/2022). Adapun agenda dalam sidang perdana kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.
"Benar sidangnya hari ini," kata Alex dalam pesan singkat.
Hanya saja, belum diketahui secara pasti berapa total terdakwa yang akan menjalani sidang dan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari informasi yang ada, persidangan akan berlangsung di Ruang Ali Said sekitar pukul 13.00 WIB.
Provokasi Teriakan Maling
Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.
Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan telah menetapkan 9 dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB.
Adapun inisial para tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18), F (19), DJ, A, dan HP.
Baca Juga: Peran Tiga Provokator Kasus Pengeroyokan Kakek Wiyanto, Nyalakan Klakson Hingga Teriak Maling
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.