Para Tersangka Pengeroyok Kakek Wiyanto Halim Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Senin, 18 April 2022 | 12:49 WIB
Para Tersangka Pengeroyok Kakek Wiyanto Halim Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Tersangka pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga tewas di Jakarta Timur saat dihadirkan di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) pada hari ini, Senin (18/4/2022). Adapun agenda dalam sidang perdana kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.

"Benar sidangnya hari ini," kata Alex dalam pesan singkat.

Hanya saja, belum diketahui secara pasti berapa total terdakwa yang akan menjalani sidang dan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari informasi yang ada, persidangan akan berlangsung di Ruang Ali Said sekitar pukul 13.00 WIB.

Provokasi Teriakan Maling

Baca Juga: Peran 3 Provokator Tewaskan Kakek Wiyanto di Cakung: Pencet Klakson, Direkam hingga Teriak-teriak Maling

Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.

Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan telah menetapkan 9 dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun inisial para tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18), F (19), DJ, A, dan HP.

Baca Juga: Peran Tiga Provokator Kasus Pengeroyokan Kakek Wiyanto, Nyalakan Klakson Hingga Teriak Maling

Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

REKOMENDASI

TERKINI