Suara.com - Somasi yang dilayangkan Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno merupakan permintaan dari organisasi Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS). Sebab, Ade Armando merupakan Ketua PIS.
Hal itu disampaikan sang Sekjen, Nong Darol Mahmada dalam siaran persnya, Senin (18/4/2022). Kata dia,laporan ini sudah diizinkan pihak keluarga Ade Armando.
"Pelaporan terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno oleh kuasa hukum Habib Muannad Alaidid dan tim atas permintaan resmi secara kelembagaan dari Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) karena bang Ade Armando adalah Ketua PIS dan laporan ini juga diketahui dan diizinkan pihak keluarga bang Ade Armando," kata Nong.
Nong mengatakan, kekinian Ade Armando masih dirawat intensif oleh tim dokter Rumah Sakit Siloam. Dengan demikian, segala bentuk koordinasi akan diatur oleh pihak keluarga.
Baca Juga: Grace PSI Tuding Pengeroyok Ade Armando Relawan Anies, Gilbert PDIP: Berikan Bukti Ke Polisi
"Bang Ade Armando sudah jadi korban kebiadaban jangan lagi menjadi korban penghakiman opini massa dengan menuduhnya sebagai penista agama dan ulama yang tidak ada bukti resmi dari pengadilan," katanya.
Jika soal laporan penistaan agama, lanjut Nong, beberapa pihak juga pernah dilaporkan ke polisi. Misalnya, Ustaz Abdul Somad, Rocky Gerung, hingga Haikal Hasan.
"Kalau hanya karena laporan polisi soal penistaan agama bang Ade Armando bisa dituduh seperti itu, maka Abdul Somad, Rocky Gerung, Haikal Hasan juga bisa dituduh yang sama karena pernah dilaporkan ke polisi," ujar Nong.
Ade Armando Layangkan Somasi
Pegiat media sosial Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait kejadian pengeroyokan dirinya di depan Gedung DPR RI saat demo 11 April 2022.
Baca Juga: Reaksi Keras Wasekjen PAN Tanggapi Somasi Ade Armando: Salah Alamat!
Eddy Soeparno di Twitter menulis inisial AA sebagai penista agama dan ulama yang pantas diperlakukan tegas dan keras. Berikut isi cuitan Eddy:
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno pada 12 April 2022.
Dalam cuitan itu, Eddy hanya menyebut inisial AA, tanpa menyebut nama.
Cuitan ini dipermasalahkan Muannas karena merasa inisial AA tersebut adalah Ade Armando yang sehari sebelumnya dikeroyok massa demo 11 April 2022.
"Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya," kata Muannas dalam keterangannya.
Muannas menilai cuitan Eddy telah mencemarkan nama baik Ade Armando sesuai dengan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Dia mendesak Eddy segera meminta maaf.
"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," imbuh Muannas.