Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf ahli Bupati Penajam Paser Utara, Puguh Sumitro dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Kabupaten PPU.
Saksi Puguh akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.
"Kami periksa Puguh Sumitro dalam kapasitas saksi untuk tersangka Abdul Gafur Mas'Ud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
Penyidik antirasuah turut memanggil saksi lain. Mereka yakni, Staf Honorer di Kab. PPU, Sri Aryanti; PNS Staf di Dinas Perhubungan Kab. PPU, Andy Sunra Satriadi; Mantan Plt. Kadis PUPR Kab. PPU, Tohar.
Kemudian, CV. Eka Cipta Pratama, Eka Sugianto; CV. Fery Jaya, Suwondo; dan CV. Restu Mutiara Mandiri, Sultan. Para saksi juga diperiksa untuk tersangka Abdul Gafur.
Ali Fikri belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para saksi penuhi panggilan penyidik antirasuah. Rencana pemeriksaan pun dilakukan di Mako Brimob Polda Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama para tersangka lainnya.
Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan, pemberi suap Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak swasta sudah mulai disidangkan dalam perkaranya ini.
Baca Juga: Diusut KPK, Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Samarkan Sejumlah Aset Pribadi Pakai Identitas Pihak Lain
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.