Hukum Bayar Zakat Fitrah Online dan Bacaan Niat saat Membayarnya

Senin, 18 April 2022 | 10:17 WIB
Hukum Bayar Zakat Fitrah Online dan Bacaan Niat saat Membayarnya
Ilustrasi Zakat - hukum bayar zakat fitrah online dan niat zakat fitrah (Pixabay) 
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dengan adanya kemajuan teknologi, saat ini umat Muslim bisa membayar zakat melalui online. Hal yang menjadi pertanyaan bagaimana hukum bayar zakat fitrah online?

Banyak umat Muslim yang memanfaatkan teknologi untuk membayar zakat secara online. Namun tak sedikit yang merasa ragu mengenai hukum bayar zakat fitrah online.

Bagi Anda yang masih merasa ragu, simak berikut penjelasan hukum bayar zakat fitrah online yang perlu diketahui.

Hukum Bayar Zakat Fitrah Online

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Anak yang Diwakili oleh Orang Tua, Simak Bacaan Latin dan Artinya

Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran menyikapi pembayaran zakat fitrah secara online. Lantas, apa hukum bayar zakat fitrah online?

Hukum bayar zakat fitrah online tetap sah selama orang yang membayarkan zakat tersebut mengucapkan niat zakat fitrah.

Oleh karenanya, meski pembayaran dilakukan secara online, pembayar zakat atau disebut muzakki harus tetap mengucapkan niat zakat fitrah agar hukum bayar zakat fitrah online tetap sah.

Saat ini ada banyak lembaga pengelola zakat yang menyediakan layanan bayar zakat fitrah online, salah satunya adalah Badan Amil Zakat atau Baznas milik pemerintah.

Niat Zakat Fitrah

Baca Juga: Syarat Zakat Fitrah, Waktu Mengeluarkannya dan Golongan Orang Penerima

Setelah mengetahui hukum bayar zakat fitrah online, berikut ini ada beberapa bacaan niat zakat fitrah tergantung siapa yang membayarkannya.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

"Nawaitu an ukhrijaa zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

"Nawaitu an ukhrijaa zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimunii nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

"Nawaytu an ukhrijaa zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

“Nawaytu an ukhrijaa zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

“Nawaytu an ukhrijaa zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan

“Nawaytu an ukhrijaa zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Demikian penjelasan mengenai hukum bayar zakat fitrah online dan niat membayarkannya. Semoga bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI