Jemaah yang berangkat ke Mekah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun dan telah divaksinasi COVID-19 penuh, ungkap Kementerian Haji dan Umrah dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan kantor berita SPA.
Peserta dari luar negeri akan diizinkan berhaji dengan syarat menunjukkan hasil tes PCR negatif dan pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan pencegahan COVID-19 selama berhaji, ungkap pernyataan itu.
Tahun lalu, kerajaan itu membatasi jumlah jemaah haji – salah satu dari lima rukun Islam – menjadi hanya 60.000 jemaah domestik. Sebelum pandemi, jumlahnya mencapai 2,5 juta orang.
Kunjungan jemaah ke tanah suci, baik Mekah dan Madinah, dalam pelaksanaan ibadah haji selama sekitar sepekan serta ibadah umrah, sebelumnya membuat kerajaan itu menerima pendapatan hingga $12 miliar per tahun, menurut data resmi. (Sumber: VOA)