Suara.com - Empat orang tersangka mulanya ditangkap oleh departemen kehutanan Maharashtra, India pada awal April karena memasuki zona inti hutan lindung, Sahyadri Tiger Reserve-STR.
Keempat tersangka tersebut membawa senjata yang digunakan untuk berburu.
Namun setelah sampai ke pengadilan, salah satu ponsel tersangka ditemukan foto saat mereka memperkosa seekor biawak bengal atau biawak India.
Departemen kehutanan mengambil pendapat hukum dalam kasus ini untuk menuntut IPC Bagian 377 pada terdakwa karena memperkosa hewan.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Kapolrestabes Makassar Pimpin Langsung
"Kasus ini menjadi serius ketika ponsel yang disita dari salah satu tersangka mengungkapkan foto dirinya melakukan hubungan badan (pemerkosaan) dengan biawak. Terdakwa telah didakwa dengan pasal 9, pasal 27, pasal 30 sampai sekarang berdasarkan Undang-Undang (Perlindungan) Satwa Liar 1972," ungkap Petugas kehutanan, Vishal Mali.
“Kami sedang mendekati sidang pengadilan dalam hal ini agar hukuman maksimal diberikan kepada para tersangka ini. Ini adalah sesuatu yang serius psikopat semacam ini berbahaya bagi umat manusia. Mulai dari HIV aids dan beberapa penyakit lainnya telah muncul melalui hubungan tidak wajar tersebut dan dapat berubah menjadi berbahaya" tambah Mali.
Mali menambahkan bahwa beberapa foto lain yang ditemukan adalah foto pemburuan kelinci, trenggiling, kancil, landak, dan lain-lain. Sebuah pistol yang digunakan untuk perburuan, dua sepeda motor dan baterai juga telah disita oleh departemen kehutanan.
Insiden itu menjadi pusat perhatian ketika beberapa pemburu terlihat masuk tanpa izin secara ilegal di zona inti STR dengan senjata pada 31 Maret di kamera perangkap yang dipasang di STR untuk sensus harimau.