Suara.com - Menyambut mudik lebaran tahun 2022 Kepolisian akan memberlakukan dua skema rekayasa lalu lintas di tol. Adapun skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan yaitu one way dan ganjil genap. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi one way ganjil genap di tol.
Langkah ini diambil mengingat jutaan kendaraan diperkirakan akan bergerak ke arah timur dari Jabodetabek selama arus mudik lebaran nanti. Lantas apa saja sanksi one way ganjil genap di tol?
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, skema rekayasa lalu lintas one way dan ganjil genap diberlakukan untuk kelancaran arus mudik lebaran 2022.
Puncak arus mudik lebaran diperkirakan terjadi tiga hari, yakni dari 29-30 April dan 1 Mei 2022. Namun demikian, sebagai mitigasi lonjakan volume kendaraan pemudik di awal, Firman menjelaskan penerapan one way dilakukan sejak satu hari sebelumnya, atau mulai 28 April.
Baca Juga: Skema dan Aturan One Way Mudik Lebaran 2022 Lewat Tol Trans Jawa, Catat Baik-baik!
Lalu di titik manakah skema rekayasa lalu lintas one way dan ganjil genap mudik lebaran 2022 akan diberlakukan? Skema ini sedianya akan diiterapkan dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Gerbang Tol Kalikangkung, tepatnya pada Km 414.
Bagi Anda yang sudah berencana mudik lebaran, kira-kira apa sih sanksi one way ganjil genap di tol bagi pemudik yang melanggar aturan? Kalau belum tahu, yuk simak ulasan di bawah ini.
Sanksi One Way Ganjil Genap di Tol
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi tidak ada sanksi tilang terhadap pemudik yang melanggar kebijakan ganjil-genap maupun kebijakan one way di jalan tol.
Budi menjelaskan bahwa pemudik yang melanggar dua kebijakan lalu lintas selama mudik dan arus balik hanya ditegur petugas dan diminta keluar dari jalan tol untuk melanjutkan perjalanan lewat jalan arteri.
Baca Juga: Polisi Terapkan One Way Hingga Gage Pada Mudik 2022, Begini Skemanya
Bagi Anda yang sudah berencana mudik yuk simak jadwal one way mudik 2022 berikit ini:
Jadwal one way mudik 2022
- One Way 28 April 2022: Pukul 17.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung.
- One Way 29 April 2022: Pukul 07.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung
- One Way 30 April 2022: Pukul 07.00-00.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung
- One Way 1 Mei 2022: Pukul 07.00-12.00 WIB dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Km 414 gerbang Tol Kali Kangkung.
Jadwal One Way arus balik mudik 2022
- One Way 6 Mei 2022: Pukul 14.00-00.09 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 47 Tol Jakarta-Cikampek.
- One Way 7 Mei 2022: Pukul 14.00-00.00 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 3 gerbang Tol Halim
- One Way 8 Mei 2022: Pukul 14.00-00.09 WIB dari gerbang Tol Kali Kangkung Km 414 sampai Km 3 gerbang Tol Halim.
Demikian penjelasan terkait sanksi one way ganjil.genap di tol saat mudik. Demi kenyamanan perjalanan Anda, sebaiknya selalu perhatikan jadwal one way dan cocokkan tanggal keberangkatan dan pelat mobil Anda.
Kontributor : Ulil Azmi