Tarif Visa Kunjungan 60 Hari Non Wisata Naik, Ini Daftar Selengkapnya dari Imigrasi Indonesia

Minggu, 17 April 2022 | 13:04 WIB
Tarif Visa Kunjungan 60 Hari Non Wisata Naik, Ini Daftar Selengkapnya dari Imigrasi Indonesia
Ilustrasi visa passport (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tarif visa kunjungan non wisata naik. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melakukan menyesuaikan atau memberlakukan tarif layanan keimigrasian baru yang sebelumnya tidak terakomodir di kebijakan lama.

Perubahan tarif layanan keimigrasian itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkumham RI.

"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dari sisi visa yang berubah hanya tarif visa kunjungan.

Layanan yang tidak tercantum dalam PMK atau kebijakan baru tersebut tetap mengacu pada PP 28 Tahun 2019. Misalnya, Visa on Arrival (VoA) tarifnya tetap Rp500 ribu demikian pula dengan perpanjangan.

Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru tersebut adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan. Per 16 April 2022, visa kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dolar AS atau sekitar Rp718 ribu.

Kini, melalui PMK baru naik menjadi Rp2 juta untuk visa kunjungan selain tujuan wisata.

Sedangkan untuk visa kunjungan wisata, maka orang asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta.

Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Isu Visa on Arrival Naik Tiga Kali Lipat, Jamaruli: Hoaks, Tidak Ada Kenaikan

"Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp2 juta," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI