Pemerintah RI Kecam Pembakaran Al-Qur'an Oleh Politisi Swedia: Tak Bisa Dibenarkan Meski Atas Nama Kebebasan Berekspresi

Minggu, 17 April 2022 | 11:32 WIB
Pemerintah RI Kecam Pembakaran Al-Qur'an Oleh Politisi Swedia: Tak Bisa Dibenarkan Meski Atas Nama Kebebasan Berekspresi
Ilustrasi api pembakaran Alquran. (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia mengecam keras aksi pembakaran kitab suci Al-Qur'an di Swedia oleh seorang politisi Denmark, Rasmus Paludan di kota Linkoping dan Norkoping pada Jumat (14/4/2022) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI yang menyebut hal tersebut tidak bisa dibenarkan atas nama kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi untuk melecehkan agama dan kepercayaan satu kelompok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan terpuji," tulis Kemlu RI melalui keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Meski begitu, pemerintah meminta seluruh masyarakat agar tidak terpancing dan tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku setelah kejadian ini.

Baca Juga: Balas Dendam ke Mantan Pacar, Pengunggah Video Pembakaran Alquran Diciduk

"KBRI Stockholm telah meminta seluruh WNI dan diaspora Indonesia di Swedia untuk tidak terpancing dan menghindari perbuatan yang berpotensi dapat melanggar hukum dan peraturan di Swedia," ucapnya.

Diketahui, Rasmus Paludan melakukan aksi penistaan kitab suci serupa pada tanggal 15 April 2022 di kota Rinkeby dan Örebro, Swedia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI