Geger Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Lebih Cermat, Warga Harus Berani Dari Penyamun

Minggu, 17 April 2022 | 11:14 WIB
Geger Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Lebih Cermat, Warga Harus Berani Dari Penyamun
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti [facebook AA LaNyalla]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berpandangan bahwa membunuh begal yang membahayakan termasuk kategori pembelaan kedaruratan sebagaimana telah diatur pada pasal 49 KUHP.

Hal itu itu menanggapi kasus Amaq Sinta, korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Meski saat ini penyidikan perkara sudah dihentikan, LaNyalla tetap meminta kepolisian untuk lebih cermat dalam menangani kasus-kasus serupa.

"Polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah. Harus mampu melihat berbagai perspektif hukum. Bahkan dalam KUHP ada pasal kedaruratan yang dapat digunakan untuk menangani kasus semacam ini," kata LaNyalla dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).

Permintaan kepolisian agar lebih cermat bukan tanpa sebab. Mengingat dikatakan LaNyalla penanganan kasus yang menetapkan korban begal sebagai tersangka merupakan persoalan yang aneh. Hal itu malah bisa menjadi preseden buruk penegakkan hukum di masyarakat.

"Saya kira masyarakat jadi membuat asumsi dan tuduhan sendiri. Seolah-olah polisi berpihak pada kejahatan bukan melindungi masyarakat. Tentu kondisi ini tidak baik bagi hukum kita," kata LaNyalla.

LaNyalla berujar keputusan kepolisian yang salah memberikan hukuman akan membuat kelompok pelaku kejahatan menjadi besar kepala. Bahkan, bisa menjadi semakin beringas dan berani, sehingga aksi kejahatan akan semakin tinggi.

"Di sisi lain para korban menjadi takut melawan karena akan berhadapan dengan hukum," kata LaNyalla.

Karena itu, dalam menghadapi segala bentuk kejahatan termasuk begal, LaNyalla mengimbau masyarakat tidak perlu takut. Di sisi lain, ia berharap kepolisian selalu berbenah dan gerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat.

"Masyarakat harus punya kekuatan dan keberanian untuk melindungi dan mempertahankan diri dari serangan pelaku kejahatan," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku

Penyidikan Dihentikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI