Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memastikan pihaknya akan berada di sisi korban berinisial L, seorang mahasiswi korban pelecehan seksual oleh Dekan FISIP Universitas Riau non aktif Syafri Harto.
Nadiem mengatakan, keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas Syafri belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga masih ada kemungkinan diperjuangkan melalui upaya Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Kami akan terus berupaya memastikan terlaksananya hal-hal yang sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yaitu penanganan kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban," kata Nadiem, Sabtu (16/4/2022).
Dia juga berterima kasih kepada mahasiswi L karena sudah berani memperjuangkan keadilannya hingga menemui dirinya ke Kantor Kemendikbud Ristek di Jakarta.
"Untuk adik L, saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih banyak telah berani bersuara dan berjuang. Kami di belakangmu," tegas Nadiem.
Nadiem menyebut saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita meminta Pak Rektor untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini, sehingga suasana pembelajaran tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka dapat menyelesaikan studinya dengan optimal," imbuh Nadiem.