Tidak butuh waktu lama, Iqbal Asnan menandatangani surat penangkapan. Kemudian bersama perempuan yang diduga istrinya keluar menuju sebuah mobil Fortuner yang sudah menunggu.
Iqbal Asnan kemudian dibawa menuju Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Terancam Hukuman Mati

Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Total, polisi telah menangkap 4 orang yang diduga ikut bersama-sama merencanakan pembunuhan. Mulai dari orang yang merencanakan, hingga eksekutor di lapangan.
"Kasus sudah terungkap," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.
Rmpat pelaku penembakan itu adalah S, MIA (Muh Iqbal Asnan), AKM, dan A telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka, kata Kapolrestabes, terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pasal sangkaan 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman hukuman seumur hidup atau mati," kata Budhi.
Meski demikian, Budhi mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Apalagi, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus penembakan tersebut. "Bisa saja (tersangka bertambah)," tuturnya.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Kapolrestabes Makassar Pimpin Langsung
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan senjata api (senpi) yang digunakan menembak Najamuddin Sewang.