Suara.com - Menjelang hari raya Idul Fitri 2022, banyak PNS yang bertanya-tanya kapan THR mereka akan turun. Tak hanya itu, para pegawai negeri ini juga butuh kepastian kapan gaji ke-13 2022 cair. Biar tak bingung, yuk simak penjelasannya.
THR 2022 sangat dinanti oleh semua pegawai, tak terkecuali PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR PNS 2022 akan cair pada Senin, tanggal 18 April mendatang. Bagaimana dengan gaji ke-13? Kapan gaji ke-13 cair? Apakh bersamaan dengan THR 2022?
Kapan Gaji ke-13 2022 Cair?
Perlu diketahui, Presiden Jokowi menyatakan gaji ke-13 akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen.
Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Susun Perkada Terkait THR dan Gaji ke 13 untuk ASN
"Kebijakan ini wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya.
Bagi yang belum tahu, menyadur laman resmi Kominfo, tunjangan kinerja pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.
Pegawai itu akan menerima tunjangan full apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Jika pekerjaannya dilaksanakan tidak secara menyeluruh tentunya tunjangan kinerja yang didapatkannya akan fluktuatif. Bisa turun, bisa naik.
“Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan”, ujar Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Drs. Sadjan, M.Si.
Sementara itu untuk gaji ke-13 PNS 2022 dijadwalkan akan cair pada tahun ajaran baru, antara bulan Juni atau Juli. Belum ada lanjutan informasi mengenai waktu pasti cairnya gaji ke-13 2022 PNS.
Baca Juga: Gaji ke-13 Senilai Rp 42 Miliar Disiapkan Pemkab Lombok Tengah Untuk 9 Ribu ASN
Artinya, jadwal kapan gaji ke-13 2022 cair tidak akan bersamaan dengan THR PNS 2022. Dimana THR akan cair paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Seperti yang disampaikan Sri Mulyani bahwa dalam hal pencairan dana THR, kementerian /lembaga mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin 18 April 2022.
"Seperti pada tahun-tahun sebelumnya pencairan THR direncanakan dimulai pada periode minus 10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini kementerian lembaga akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai hari Senin yaitu tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers yang disiarkan di Youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).
Untuk informasi, jumlah besaran THR untuk PNS terdiri dari gaji pokok beserta tunjangannya. Sehingga bagi aparatur negara yang memiliki tunjangan jabatan lebih dari satu, maka akan menerima tunjangan dengan nilai yang paling besar.
Daftar Gaji Pokok PNS 2022:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Demikian penjelasan tentang kapan gaji ke-13 2022 cair. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini