Suara.com - TikTok dan Twitter dihebohkan dengan nama Ica yang sempat masuk jajaran trending pada kedua media sosial tersebut. Ini pertama kali dibagikan dalam bentuk video oleh akun Tiktok @Garsel11, Kamis (14/4/2022) lalu.
Unggahan tersebut sudah ditonton jutaan kali yang kemudian dibagikan ulang di Twitter dan menerima respon dari ribuan warganet disana. Lantas, siapa itu Ica dan apa yang ia alami hingga namanya viral?
Ica merupakan remaja 14 tahun asal Cianjur yang diduga tewas akibat dicekoki miras oleh pacarnya. Peristiwa ini disebut terjadi pada Senin (11/4/2022) lalu, saat keduanya sedang berada di sebuah pesta perayaan ulang tahun.
Tak hanya itu, Ica juga diduga menjadi korban kekerasan seksual karena terdapat luka pada alat vitalnya usai dilakukan visum. Diduga, gadis ini diperkosa secara bergilir oleh sang pacar dan 5 orang teman lainnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian dan emosi warganet usai mengetahui sang pacar alias pelaku bersikap manipulatif. Ia seolah-olah tidak tahu dan bahkan ikut merasa sedih atas kematian Ica dengan membuat postingan di akun Facebook-nya.
Beberapa hari setelahnya, pelaku yang diduga bernama Indra Rafanda ini mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Di sisi lain, ia menepis kabar dirinya yang melakukan kekerasan seksual pada Ica.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut hanya rekayasa beberapa pihak yang iri. Hingga saat ini, belum ada kejelasan hukuman yang diberikan untuk pelaku.
Kasus viral ini tentu tak lepas dari komentar warganet Twitter yang mengaku kesal dan miris. Mereka berharap Indonesia dapat mempertegas hukuman untuk pelaku yang masih di bawah umur.
"Sekarang tuh gw lebih takut sama manusia, daripada ngeliat setan. Sumpah, serem banget ya tuhan," - @b*****p**le***.
Baca Juga: Nyesek! Pemilik Restoran Kecewa Pelanggan Pesan Buka Puasa Malah Tak Datang
"Banyak banget yg masih mengira bahwa kalau ada hal kyk gini, itu wanita (sbg korban) aja yg dinilai gabisa jaga diri. Padahal, sebaik2 wanita menjaga diri pun kalau pria gabisa mengontrol hawa nafsunya juga sama aja. And yes, setuju sm sender. Jaga diri kalian sendiri baik2!" - @c*******1.
"Penganiayaan menyebabkan kematian bisa diancam pidana berdasarkan pasal 351 ayat (3) KUHP. Sementara itu, pembunuhan sendiri diancam oleh Pasal 338 KUHP dengan penjara hingga 15 tahun. Jika pelaku masih di bawah umur, ancaman pidana dikurangi 1/3 dan peradilan mengikuti UU SPPA," - @ju*****_**.
"Innalilahi wainnailaihi rajiun, jujur sedih banget denger berita² kek gini. Rasanya makin hari orang makin ga bermoral deh Pokoknya buat kita semua jaga diri baik², jangan terlalu percaya sama orang. Karena skrng kejahatan ga mandang kenal atau enggak, deket atau enggak," - @cu****b***_.
"Untung uu tpks udah disahkan. Semoga semua pelakunya dapet hukuman yg seberat2nya," @i**********s**k.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti