Kapolri Sebut Polda NTB Sudah Gelar Perkara Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku

Sabtu, 16 April 2022 | 16:01 WIB
Kapolri Sebut Polda NTB Sudah Gelar Perkara Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku
Polres Lombok Tengah saat melakukan jumpa pers terkait kasus pembunuhan pelaku begal [GerbangIndonesia.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain, terdapat dua rekan pelaku lainnya atas nama Holiadi dan Wahid yang bertugas mengawasi situasi di sekitar.

Dalam peristiwa tersebut, Amaq Sinta melakukan upaya bela diri hingga menewaskan dua pelaku begal, Oki dan Pendi. Keduanya tewas bersimbah darah akibat luka tusuk di bagian dada dan punggung. Sedangkan dua pelaku lainnya, Holiadi dan Wahid berhasil melarikan diri.

Buntut dari pariwisata ini, Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia sempat ditahan, namun akhirnya ditangguhkan usai kasusnya viral.

Sedangkan, keempat pelaku begal lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI