Sudah Jadi Tersangka, Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Oleh Putra Siregar

Sabtu, 16 April 2022 | 15:21 WIB
Sudah Jadi Tersangka, Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Oleh Putra Siregar
Tersangka pengeroyokan yang juga pengusaha pemilik gerai penjualan gawai, Putra Siregar (tengah) bersama artis Rico Valentino (kiri). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh pemilik gerai PS Store, Putra Siregar dan rekannya Rico Valentino terhadap Nuralamsyah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan tim penyidik masih terus mendalami perkara pengeroyokan tersebut.

"Masih dalam proses penyelidikan," ujar Budhi kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Budhi mengungkapkan pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino berawal saat teman perempuan mereka berbincang dengan korban, yaitu Nuralamsyah.

Baca Juga: Putra Siregar Titip Amanah Mulia ke Istri, Ditahan karena Kasus Pengeroyokan

Adapun pengeroyokan terjadi di Code Cafe Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 silam sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

"Kronologinya, saat itu korban dan terduga pelaku sedang berada di kafe tersebut. Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan RV (Rico) yang mendatangi meja korban MNA (Nuralamsyah). Entah apa yang dibicarakan, masih dalam proses penyelidikan," kata dia.

Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka. Putra ditangkap bersama Rico Valentino.

Selanjutnya, Budhi menjelaskan berdasarkan rekaman kamera CCTV di kafe tersebut, Rico datang menyusul ke meja Nuralamsyah dan terjadi pemukulan.

Baca Juga: Putra Siregar Ditahan Jadi Tersangka Pengeroyokan, Istri Ungkapkan Kerinduan: Kamu Orang Baik

"Korban baru melapor 16 Maret 2022, alasannya korban berharap ada jalan damai. Mereka berusaha menghubungi pihak RV (Rico) dan PS (Putra Siregar), namun sampai dua minggu kurang lebih, tidak ada tanggapan. Maka dilaporkan ke polisi," imbuhnya.

Budhi menuturkan atas perbuatannya, Putra dan Rico dijerat pasal 170 KUHP dan terancam mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun.

"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan pasal 170 KUHP. Kemudian tersangka RV (Rico) tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi MNA (Nuralamsyah), kemudian terjadi pemukulan korban," kata Budhi.

Budhi melanjutkan, melihat kejadian tersebut Putra Siregar kemudian menyusul dan juga melakukan aksi kekerasan pada korban.

"Setelahnya, tersangka PS (Putra Siregar) juga ikut bersama-sama, dengan menendang dan mendorong MNA (Nuralamsyah)," lanjut Budhi.

Setelah peristiwa tersebut, korban kata Budhi Nuralamsyah belum melaporkan ke polisi.

"Namun korban melakukan visum atas luka-luka yang diterimanya," ucap Budhi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menambahkan, panggilan terhadap Putra Siregar baru terealisasikan setelah Putra Siregar menjalani ibadah umroh.

"Dari laporan, kita melayangkan panggilan. Sampai dengan alasan dari tersangka bahwa dia akan jalankan ibadah umroh. Nah itu direalisasikan, pas dia kembali kita lakukan panggilan lagi sampai dengan status tersangka," ujar Ridwan.

Untuk diketahui bukan kali pertama Putra Siregar berurusan dengan masalah hukum.

Pada 2020 silam, Putra Siregar juga diketahui terjerat kasus penyelundupan ponsel ilegal pada tahun 2017 dan mengeluarkan uang jaminan mencapai Rp 500 juta.

Namun, ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar malah divonis tidak bersalah. Dia dinilai oleh majelis hakim tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI