Suara.com - Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Lalu seperti apa cara cek Bantuan Subsidi Upah 2022?
Simak cara cek Bantuan Subsidi Upah 2022 berikut ini. Sebelumnya pemerintah telah memberikan program Bantuan Subsidi Upah pada September 2021. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional akibat tetdampak pendemi Covid-19.
Program BSU diatur dalam UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021. Bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja atau buruh dengan anggaran 8,8 triliun. Pemerintah akan memberikan Rp 1 juta kepada setiap pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
Lantas bagaimana cara mengetahui anda termasuk penerima BSU atau tidak? Simak ulasannya berikut ini.
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2022
1. Cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
Cara pertama untuk cek penerima BSU 2022 atau bukan adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan:
- Masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai di KTP, dan tanggal lahir Anda.
- Cek menu verifikasi
- Klik "Lanjutkan"
- Selanjutnya hasil akan ditampilkan
Jika Anda terdaftar maka akan ada keterangan "lolos". Setelah itu anda bisa mengikuti langkah selanjutnya dan menunggu jadwal untuk mencairkan BSU.
2. Cek penerima BSU 2022 di website Kemnaker
Baca Juga: Serba-serbi BLT Subsidi Gaji 2022: Kapan Cair, Besaran, Kuota Penerima dan Cara Ceknya
- Masuk ke laman Kemnaker.go.id
- Daftar akun, jika Anda belum memiliki akun
- Jika sudah memiliki akun, silahkan lakukan login ke akun yang telah Anda miliki
- Lengkapi biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai peserta penerima atau bukan
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022
BERITA TERKAIT
Cara Dapat BLT Bulan Mei 2023, KPM Dapat Dana Sampai Rp 2.400.000
03 Mei 2023 | 13:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI