Suara.com - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) yang salah satunya terdapat dugaan pelanggaran HAM terkait aplikasi PeduliLindungi. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah Indonesia memberikan tanggapan serius.
Saleh menilai, tuduhan tersebut bukan lah hal yang remeh temeh, tetapi sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi peduli lindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," kata Saleh kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Saleh mengatakan, memang aplikasi PeduliLindungi menyimpan data masyarakat mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan. Namun, aplikasi tersebut sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid.
Baca Juga: Negara Adidaya Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD Bereaksi
Untuk itu, kata Saleh, pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan. Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri.
"Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM. Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini," tuturnya.
"Menurut saya, LSM-LSM itu harus diajak bicara. Diajak berdiskusi. Sekaligus menjelaskan soal aplikasi peduli lindungi ini. Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut," sambungnya.
Di sisi lain, Saleh mengaku belum melihat manfaat langsung aplikasi tersebut dalam menahan laju penyebaran virus. Menurutnya, aplikasi tersebut hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga dan mendata orang yang terkena covid saja.
"Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka," tandasnya.
Baca Juga: Cara Mengisi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik