Kasus Suap Izin Usaha, KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 15 April 2022 | 21:24 WIB
Kasus Suap Izin Usaha, KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra ke Lapas Sukamiskin
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kiri) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana Sudarso dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Sudarso merupakan pemberi suap ke Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Andi Putra.

Eksekusi dilakukan Jaksa KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sudarso dijerat dalam kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dalam kasus itu turut melibatkan Bupati Andi Putra yang kini proses hukumnya masih berjalan di pengadilan.

Baca Juga: Diusut KPK, Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Samarkan Sejumlah Aset Pribadi Pakai Identitas Pihak Lain

"Terpidana Sudarso dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).

Selain pidana badan, terdakwa Sudarso juga dijatuhkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI